Kajian Integrasi Hukum Adat dan Hukum Positif dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Era Modern di Indonesia
Keywords:
Hukum Adat, Hukum Positif, Sengketa TanahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi antara hukum adat dan hukum positif dalam penyelesaian sengketa tanah di Indonesia. Sengketa tanah menjadi masalah yang kompleks di Indonesia, terutama karena keberagaman budaya dan sistem hukum yang berlaku. Hukum adat, sebagai warisan budaya, masih diakui dan digunakan oleh masyarakat setempat dalam menyelesaikan konflik, sementara hukum positif menjadi dasar hukum formal negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus di beberapa daerah yang memiliki keunikan hukum adat, seperti Bali, Minangkabau, dan Papua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial di masyarakat, penerapannya sering kali berbenturan dengan hukum positif yang lebih terstruktur secara formal. Faktor utama yang memengaruhi integrasi kedua sistem ini meliputi kurangnya pengakuan formal terhadap hukum adat, perbedaan prinsip penyelesaian sengketa, dan minimnya koordinasi antara institusi adat dan institusi hukum negara. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengembangan kebijakan yang lebih inklusif dan mekanisme mediasi yang dapat mengakomodasi kedua sistem hukum tersebut. Selain itu, peningkatan pemahaman hukum bagi masyarakat dan pelibatan aktif para pemangku kepentingan, baik dari pemerintah maupun komunitas adat, menjadi kunci untuk menciptakan sinergi antara hukum adat dan hukum positif. Studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan sistem penyelesaian sengketa tanah yang lebih adil, efisien, dan sesuai dengan kearifan lokal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Ardilla Sulvina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).