Kajian Integrasi Hukum Adat dan Hukum Positif dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Era Modern di Indonesia

Authors

  • Ardilla Sulvina Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Fani Nolpiana Nadapdap Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Samuel Pratama Depari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Tasya Br Marbun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Widya Helen Anjalina Purba Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Sri Hadiningrum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Medan, Indonesia

Keywords:

Hukum Adat, Hukum Positif, Sengketa Tanah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi antara hukum adat dan hukum positif dalam penyelesaian sengketa tanah di Indonesia. Sengketa tanah menjadi masalah yang kompleks di Indonesia, terutama karena keberagaman budaya dan sistem hukum yang berlaku. Hukum adat, sebagai warisan budaya, masih diakui dan digunakan oleh masyarakat setempat dalam menyelesaikan konflik, sementara hukum positif menjadi dasar hukum formal negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus di beberapa daerah yang memiliki keunikan hukum adat, seperti Bali, Minangkabau, dan Papua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial di masyarakat, penerapannya sering kali berbenturan dengan hukum positif yang lebih terstruktur secara formal. Faktor utama yang memengaruhi integrasi kedua sistem ini meliputi kurangnya pengakuan formal terhadap hukum adat, perbedaan prinsip penyelesaian sengketa, dan minimnya koordinasi antara institusi adat dan institusi hukum negara. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengembangan kebijakan yang lebih inklusif dan mekanisme mediasi yang dapat mengakomodasi kedua sistem hukum tersebut. Selain itu, peningkatan pemahaman hukum bagi masyarakat dan pelibatan aktif para pemangku kepentingan, baik dari pemerintah maupun komunitas adat, menjadi kunci untuk menciptakan sinergi antara hukum adat dan hukum positif. Studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan sistem penyelesaian sengketa tanah yang lebih adil, efisien, dan sesuai dengan kearifan lokal.

Downloads

Published

25-12-2024

How to Cite

Sulvina, A., Nadapdap, F. N., Depari, S. P., Marbun, T. B., Purba, W. H. A., & Hadiningrum, S. (2024). Kajian Integrasi Hukum Adat dan Hukum Positif dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Era Modern di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(3), 50071–50078. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/23788

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check