Suku, Ras dan Agama Mempengaruhi Kedudukan Hak Asasi Manusia di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2385Keywords:
Hak Asasi Manusia, Suku, Ras, AgamaAbstract
Hak dan kesetaraan bagi setiap orang sering menjadi pusat perhatian bagi masyarakat. Akan tetapi dalam kehidupan sosial pencapaian kesetaraan akan harkat dan martabat warga negara masih belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. HAM, agama, ras dan suku belum direspons secara serius oleh negara. hak-hak bersuku-suku, ras dan hak memilih agama bagi setiap orang kerap dilanggar. Pernyataan HAM didalam pancasila mengandung pemikiran bahwa manusia itu diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yaitu hak kebebasan hidup untuk saling menghormati, melindungi dan saling membela. Penelitian ini dilatar belakangi oleh HAM yang mempengaruhi suku, ras, dan agama karena hak bagi setiap manusia itu adalah hal yang harus dihormati orang diri sendiri dinegara Indonesia ini bermacam-macam suku, ras maupun agama yang membuat kita harus lebih memahami keadaan indonesia ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan study case.
References
Abduh. (2018). Persoalan HAM dan Hukum Islam. Jurnal al-yasini. Vol.3 . (1).
Basyriah. (2019). Meningkatkan kemampuan siswa dalam memahami berbagai keragamansuku di indonesia melalui penerapan metode pembelajaran mind mapping. Jurnal Penelitian Guru FKIP Universitas Subang. Vol.2 .(2).
Creswell ,J. W., & Poth, C.N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches. SAGE Publications.
Dewantara. (2015). Pancasila Sebagai Pondasi Pendidikan Agama di Indonesia. Jurnal Ilmia. Vol. V .(1).
Fakrulloh.(2005). Penegakan Hukum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan. JurnalJurisprudence. Vol. 2 . (1)
Iswari. (2017). Unsur Keadilan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia. Jurnal UMSB. Vol.1.(1).
Krisnalita. (2018). Perempuan HAM dan Permasalahannya di Indonesia. Jurnal Binamulia Hukum. Vol.7.(1).
Nawawi. (2017). Suatu Upaya Penegakan HAM di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif. Vol.XI.(1).
Qodir. (2014). Radikalisme Agama di Indonesia. Pustaka pelajar. Jakarta
Risdiarto. (2017). Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas di Indonesia Dalam Mewujudkan keadilan dan persamaan Dihadapan Hukum. Jurnal Rechts Vinding. Vol.1.(6).
Rumagit. (2013). Kekerasan dan Diskriminasi Antar Umat Beragama di Indonesia. Jurnal Lex Administratum. Vol.I.(2).
Suprianto. (2014).Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia HAM Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-azhar Indonesia Seri Pranata Sosial. Vol.2. (3).
Triwahyuningsih. (2018). Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Jurnal Hukum. Vol.2. (2).
Utami. (2017). Nasionalisme Pemersatu Konflik Sosial di Indonesia. Jurnal UGM. Vol. 2.(1).
Wahyuni. (2019). Religiolitas Agama-Agama di Indonesia. Jurnal sakaria. Vol.2. (IV).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2021 Ina ulfa, Dinie Anggraeni Dewi, Yayang Furi Furnamasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).