Analisis Perlindungan Hukum untuk Anak sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Keywords:
Tindak Pidana, Pelecehan Seksual, AnakAbstract
Pada April 2022, telah terjadi perbuatan tindak pidana pelecehan seksual terhadap siswi oleh perwira oknum polisi. Peristiwa terjadi di ruang BIRO SDM Polda Kalteng yang saat itu kedua korban sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap kasus tersebut dan merumuskan upaya preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Pembahasan mengenai penerapan hukum terhadap kasus ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual . Data yang digunakan adalah data sekunder dari buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan terkait dikumpulkan untuk dianalisis. Hasil penelitian ini menunjukkan pelecehan seksual dapat terjadi di lingkungan lembaga keamanan masyarakat yang dilakukan oleh pejabat itu sendiri, maka pentingnya bagi kita menyadari bahwa kita harus senantiasa melindungi anak. Namun penelitian ini juga menekankan upaya preventif untuk mencegah terulang kasus serupa. Upaya preventif tersebut dapat mencakup edukasi tentang bahaya kekerasan, peningkatan keamanan di bidang sekolah, dan penguatan sistem hukum untuk menindak tegas pelaku kejahatan. Kesimpulannya, kasus pelecehan seksual terhadap anak menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang tegas harus beriringan dengan upaya preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari tindak pelecehan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Alfian Rifalyana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).