Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Praktik Prostitusi di Indonesia: Analisis Kebijakan dan Implementasi

Authors

  • Wildan Muhammad Kharis Universitas Pakuan, Indonesia
  • Muhammad Rizki Maulana Universitas Pakuan, Indonesia
  • Anggita Werdhi Utami Universitas Pakuan, Indonesia
  • Muhammad Daffa Raihananta Setijawan Universitas Pakuan, Indonesia
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan, Indonesia

Keywords:

Hukum Pidana, Prostitusi, Kebijakan Hukum

Abstract

Prostitusi adalah fenomena sosial yang kompleks di Indonesia, melibatkan aspek moral, sosial, dan hukum. Meskipun tidak diatur secara eksplisit, hukum pidana seperti KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat menjerat pelaku tertentu, terutama mucikari atau pihak yang memfasilitasi prostitusi. Penelitian ini mengkaji kebijakan pidana Indonesia terkait prostitusi dan tantangan dalam penegakannya, terutama di era digital yang memungkinkan munculnya prostitusi daring. Penelitian ini menggunakan metode normatif, dengan analisis dokumen hukum serta interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Penelitian ini juga membandingkan model kebijakan di Swedia dan Jepang, yang menekan permintaan prostitusi dengan memberi sanksi kepada konsumen serta rehabilitasi bagi pekerja seks. Rekomendasi mencakup pembentukan undang-undang yang lebih komprehensif untuk mengatur prostitusi di Indonesia, mencakup semua pihak terlibat, termasuk pengguna jasa, serta program rehabilitasi bagi pekerja seks untuk meninggalkan dunia prostitusi.

Downloads

Published

04-01-2025

How to Cite

Kharis, W. M., Maulana, M. R., Utami, A. W., Setijawan, M. D. R., & Siswajanthy, F. (2025). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Praktik Prostitusi di Indonesia: Analisis Kebijakan dan Implementasi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 425–429. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/24195

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check