Teknologi dalam Mengubah Wajah Hukum Masa Depan di Indonesia
Keywords:
Teknologi, Masa Depan, Wajah Hukum, E- Court, Transaksi ElektronikAbstract
Teknologi telah menjadi pendorong utama dalam perubahan berbagai aspek kehidupan, termasuk di bidang hukum. Di masa depan, teknologi diprediksi akan mengubah wajah hukum melalui penerapan kecerdasan buatan (AI), E-Court, big data, dan otomatisasi. Adapun tujuan penelitian ini mencakup beberapa aspek hukum seperti, mengidentifikasi dampak teknologi padasistem hukum,meningkatkan efisiensi dalam sistem hukum, meningkatkan akses terhadap keadilan, mengantisipasi tantangan hukum baru, mengembangkan kerangka regulasi untuk teknologi baru, mengintegrasikan teknologi dengan etika hukum, dan memprediksi masa depan profesi hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang mengkaji hukum sebagai norma tertulis yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur terkait. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa teknologi dapat mempercepat proses hukum yang biasanya memakan waktu lama, dengan teknologi sistem hukum dapat menjadi lebih mudah, teknologi seperti E-Court dapat digunakan untuk mengamankan dokumen hukum dan bukti digital, AI dapat digunakan untuk menganalisis keputusan hukum sebelumnya, memberikan saran kepada pengacara, atau bahkan memprediksi kemungkinan hasil suatu kasus. Teknologi memiliki potensi besar dalam mengubah wajah hukum di masa depan dengan cara yang lebih efisien, transparan, dan mudah di akses. Transaksi Elektronik (UU ITE) Dan Undang-Undang No.30 Tentang, Energi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Tamaulina Br. Sembiring
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).