Kontribusi Dinasti Mughal terhadap Pengembangan Sistem Perdagangan Berbasis Syariah

Authors

  • Fitriah Ningsih Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Alauddin, Indonesia
  • Andi Tenri Sri Muntu Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Alauddin, Indonesia
  • Nasrullah Sapa Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Alauddin, Indonesia

Keywords:

Dinasti Mughal, Perdagangan Berbasis Syariah, Keadilan, Regulasi Pasar, Wakaf

Abstract

Dinasti Mughal (1526–1857) memainkan peran penting dalam mengembangkan sistem perdagangan berbasis syariah di Asia Selatan. Artikel ini membahas kontribusi dinasti Mughal dalam membangun prinsip-prinsip perdagangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti keadilan, kejujuran, dan etika bisnis. Dengan pendekatan historis-analitis, penelitian ini mengeksplorasi kebijakan perdagangan, regulasi pasar, dan peran wakaf dalam mendukung ekonomi. Artikel ini juga mengkaji relevansi prinsip-prinsip tersebut dalam pengembangan sistem perdagangan modern berbasis syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinasti Mughal berhasil menciptakan fondasi perdagangan etis yang relevan hingga saat ini.

Downloads

Published

09-01-2025

How to Cite

Ningsih, F., Muntu, A. T. S., & Sapa, N. (2025). Kontribusi Dinasti Mughal terhadap Pengembangan Sistem Perdagangan Berbasis Syariah. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 1338–1344. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/24379

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check