Konsep Bughat dalam Al-Qur’an dan Bentuk-Bentuknya dalam Sejarah Pemerintahan Islam (Kajian Tafsir Maudhu’i)
Keywords:
Bughat, Sejarah, TafsirAbstract
Penelitian ini mengkaji Konsep bughat (بغاة) dalam Al-Qur'an merujuk pada kelompok yang melakukan pemberontakan terhadap kekuasaan yang sah dalam masyarakat Muslim. Dalam konteks, bughat diartikan sebagai pihak yang keluar dari ketaatan terhadap pemerintahan yang adil, baik itu dalam bentuk pemberontakan fisik maupun ideologis. Istilah ini terdapat dalam Surat Al-Hujurat : 9 di mana Allah memerintahkan umat Islam untuk berdamai jika terjadi perselisihan antara dua kelompok, dengan ketentuan bahwa salah satu kelompok mungkin merupakan bughat, yang berbuat zalim terhadap kelompok lainnya. Ayat ini memberikan dasar untuk pengertian dan penanganan kelompok pemberontak dalam Islam. Secara teologis, bughat tidak hanya mencakup tindakan kekerasan, tetapi juga berhubungan dengan pelanggaran terhadap norma sosial dan agama yang disepakati oleh umat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep Bughat dalam Al-Qur’an serta bentuk bughat dalam pemerintahan Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan Maudhu’i dan pengumpulan datanya diperoleh melalui kajian Library Research baik data primer maupun data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ulama dalam menjelaskan objek dari ayat Bughat yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian yakni QS. Al-Hujurat 9, Al-A’raf 33, As-Syura 42, dan term bughat berasal dari al-baghiya yang secara bahasa berarti melanggar batas, berbuat sewenang-wenang, kejam atau menindas, melampau, aniaya. Dalam sejarah pemerintahan Islam, konsep bughat telah mencatatkan peristiwa penting yang melibatkan pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah. Salah satu peristiwa yang terkenal adalah Perang Jamal dan Perang Siffin pada masa awal kekhalifahan Islam. Kedua peristiwa dianggap sebagai contoh nyata pemberontakan yang berkaitan dengan bughat, di mana kedua pihak terlibat dalam konflik yang mengarah pada perpecahan umat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Elviani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).