Kontribusi Hukum Islam sebagai Salah Satu Sumber Hukum Nasional terhadap Perkembangan dan Pembangunan Hukum di Indonesia
Keywords:
Hukum Islam, Hukum Nasional, Sejarah Hukum, Sistem Hukum Indonesia, Perundang-Undangan, Konstitusi, Peraturan Perundang-UndanganAbstract
Hukum Islam memiliki peran penting dalam membentuk sistem hukum nasional di Indonesia. Makalah ini membahas kontribusi hukum Islam terhadap berbagai aspek hukum nasional, termasuk hukum keluarga, ekonomi, dan pidana. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip Islam ke dalam peraturan perundang-undangan, hukum Islam tidak hanya memberikan keadilan sosial, tetapi juga memperkaya keberagaman sistem hukum Indonesia. Meskipun demikian, tantangan dalam interpretasi dan penerapan hukum Islam tetap ada, memerlukan upaya harmonisasi antara kedua sistem hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pengaruh hukum Islam dalam konteks hukum nasional di Indonesia. Hukum Islam memiliki pengaruh yang signifikan dalam pembentukan hukum nasional Indonesia, yang diakui sebagai bagian integral dari sistem hukum negara. Dalam sejarahnya, Islam memberikan dasar bagi pembentukan hukum adat dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hal ini tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengadopsi nilai-nilai hukum Islam, terutama dalam bidang keluarga, perdata, dan kewarisan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi hukum Islam terhadap pembentukan hukum nasional Indonesia, serta mengeksplorasi sejarah dan relevansinya dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia. Melalui pendekatan historis, normatif, dan komparatif, artikel ini mengidentifikasi berbagai elemen hukum Islam yang menjadi sumber bagi penyusunan hukum nasional yang berlaku di Indonesia saat ini.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Lily Hidayani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).