Kontribusi Hukum Islam sebagai Salah Satu Sumber Hukum Nasional terhadap Perkembangan dan Pembangunan Hukum di Indonesia

Authors

  • Lily Hidayani Sekolah Tinggi Teknologi Industri (STTIND) Padang , Indonesia
  • Asastriwarni Asastriwarni Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Indonesia
  • Ikhwan Matondang Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Indonesia
  • Indah Rahayu Universitas Sulawesi Barat, Indonesia

Keywords:

Hukum Islam, Hukum Nasional, Sejarah Hukum, Sistem Hukum Indonesia, Perundang-Undangan, Konstitusi, Peraturan Perundang-Undangan

Abstract

Hukum Islam memiliki peran penting dalam membentuk sistem hukum nasional di Indonesia. Makalah ini membahas kontribusi hukum Islam terhadap berbagai aspek hukum nasional, termasuk hukum keluarga, ekonomi, dan pidana. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip Islam ke dalam peraturan perundang-undangan, hukum Islam tidak hanya memberikan keadilan sosial, tetapi juga memperkaya keberagaman sistem hukum Indonesia. Meskipun demikian, tantangan dalam interpretasi dan penerapan hukum Islam tetap ada, memerlukan upaya harmonisasi antara kedua sistem hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pengaruh hukum Islam dalam konteks hukum nasional di Indonesia. Hukum Islam memiliki pengaruh yang signifikan dalam pembentukan hukum nasional Indonesia, yang diakui sebagai bagian integral dari sistem hukum negara. Dalam sejarahnya, Islam memberikan dasar bagi pembentukan hukum adat dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hal ini tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengadopsi nilai-nilai hukum Islam, terutama dalam bidang keluarga, perdata, dan kewarisan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi hukum Islam terhadap pembentukan hukum nasional Indonesia, serta mengeksplorasi sejarah dan relevansinya dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia. Melalui pendekatan historis, normatif, dan komparatif, artikel ini mengidentifikasi berbagai elemen hukum Islam yang menjadi sumber bagi penyusunan hukum nasional yang berlaku di Indonesia saat ini.

Downloads

Published

11-01-2025

How to Cite

Hidayani, L., Asastriwarni, A., Matondang, I., & Rahayu, I. (2025). Kontribusi Hukum Islam sebagai Salah Satu Sumber Hukum Nasional terhadap Perkembangan dan Pembangunan Hukum di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 1660–1667. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/24450

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check