Advokat sebagai Pilar Keadilan dalam Memberikan Jasa Hukum

Authors

  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Emlia Fasia Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Hasanul Fikri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Muhammad Hafidz Al-Irfan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Mustaqim Efriandi Zainur Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Putri Zaronah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Surya Ramadhan Chaniago Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Muhammad Hafidz Al Irfan Manurung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

Keywords:

Advokat, Pilar Keadilan, Jasa Hukum, Tantangan Profesi, Sistem Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran advokat sebagai penegak keadilan serta tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap berbagai sumber hukum, doktrin, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat berfungsi tidak hanya sebagai pendamping hukum tetapi juga sebagai penjaga hak asasi manusia dan pemberi akses terhadap keadilan. Namun, dalam praktiknya, advokat dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti keterbatasan akses terhadap masyarakat kurang mampu, intervensi pihak tertentu, serta tuntutan profesionalisme yang tinggi. Kesimpulannya, advokat memegang peran penting dalam menjembatani keadilan substantif dengan keadilan formal, meskipun masih diperlukan pembenahan dalam aspek etika profesi, kebijakan hukum, dan aksesibilitas jasa hukum.

 

Downloads

Published

15-01-2025

How to Cite

Lubis, F., Siregar, E. F., Fikri, H., Al-Irfan, M. H., Zainur, M. E., Zaronah, P., … Manurung, M. H. A. I. (2025). Advokat sebagai Pilar Keadilan dalam Memberikan Jasa Hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 2395–2401. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/24615

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check