Advokat sebagai Pilar Keadilan dalam Memberikan Jasa Hukum
Keywords:
Advokat, Pilar Keadilan, Jasa Hukum, Tantangan Profesi, Sistem HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran advokat sebagai penegak keadilan serta tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap berbagai sumber hukum, doktrin, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat berfungsi tidak hanya sebagai pendamping hukum tetapi juga sebagai penjaga hak asasi manusia dan pemberi akses terhadap keadilan. Namun, dalam praktiknya, advokat dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti keterbatasan akses terhadap masyarakat kurang mampu, intervensi pihak tertentu, serta tuntutan profesionalisme yang tinggi. Kesimpulannya, advokat memegang peran penting dalam menjembatani keadilan substantif dengan keadilan formal, meskipun masih diperlukan pembenahan dalam aspek etika profesi, kebijakan hukum, dan aksesibilitas jasa hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Fauziah Lubis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).