Analisis Istimbath Ahkam Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Perspektif Kebudayaan Lokal
Keywords:
Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Istimbath Ahkam, Kebudayaan BanjarAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metode istimbath ahkam yang digunakan oleh Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam mengintegrasikan hukum Islam dengan kebudayaan lokal Banjar. Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, sebagai ulama besar dari Kalimantan Selatan, memiliki peran penting dalam mengembangkan hukum Islam yang tidak hanya berlandaskan pada teks-teks agama, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode historis dan sosiologis, dengan data primer yang diambil dari karya-karya beliau, khususnya Sabilal Muhtadin, serta literatur terkait kebudayaan Banjar dan istimbath ahkam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari menerapkan prinsip fiqh yang kontekstual dan inklusif, dengan mengakomodasi tradisi lokal melalui konsep ‘urf (adat) dalam penentuan hukum. Beliau berhasil menjaga keseimbangan antara syariat dan adat, yang memungkinkan masyarakat Banjar menjalankan kebiasaan lokal tanpa bertentangan dengan ajaran Islam. Implikasi pemikiran beliau tidak hanya mempengaruhi masyarakat Banjar, tetapi juga memberikan kontribusi penting terhadap perkembangan hukum Islam di Indonesia, dengan mendorong penerapan fiqh yang lebih adaptif dan sesuai dengan konteks lokal. Penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi kebudayaan lokal dalam pembentukan hukum Islam yang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat dengan latar belakang budaya yang berbeda.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Rezki Akbar Norrahman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).