Perspektif Agama Islam Terhadap Tren dan Isue Hukum yang Memperbolehkan Menghentikan Kehamilan (Janin)
Keywords:
Aborsi, Hukum Aborsi, Aborsi Karena PerkosaanAbstract
Aborsi/menghentikan janin dalam kandungan merupakan fenomena sosial yang semakin hari semakin kontroversial dan memprihatinkan karena kasusnya sudah banyak terjadi. Saat ini aborsi menjadi masalah yang kontroversial apalagi setelah ada penegakan hukum dari pemerintah yang resmi memperbolehkan praktik aborsi untuk korban pemerkosaan, selain itu aborsi juga dapat mempengaruhi kesejahteraan fisik dan psikologis individu serta dapat memberi indikasi kesakitan dan kematian pada ibu. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui hukum baik dari segi agama, etis, ataupun medis terkait aborsi yang walaupun dilakukan dengan indikasi/urgensi tertentu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara kepada partisipan terkait yaitu ulama, pakar hukum, dan tenaga medis yang kemudian dilakukan analisis dengan mengelompokkan data yang dikumpulkan kemudian dilakukan penyusunan yang sistematis sesuai konteks. Hasil yang didapatkan terdapat peraturan dalam hukum pemerintah dan perspektif agama Islam yang memperbolehkan tindakan aborsi apabila dalam indikasi medis tertentu dan terkait kasus pemerkosaan, aborsi diperbolehkan bila mengacu pada UU Kesehatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Risma Hidayah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).