Tinjauan Hukum Islam terhadap Putusan Perkara Wali Adhal di Pengadilan Agama Kabupaten Jombang
Keywords:
Prosedur, Penetapan Wali AdhalAbstract
Dalam evolusi hukum perkawinan di Indonesia, regulasi mengenai wali telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 yang membahas mengenai Wali Hakim. Selain itu, terdapat juga ketentuan terkait dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya dalam Pasal 23. Terdapat dua permasalahan/fokus dalam penelitian ini, yaitu 1. Apa dasar dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan wali adhal dalam perkara nomor: 196/Pdt.P/2023/Pa.Jbg; dan bagaimana tinjauan terhadap masalah pertimbangan penetapan hakim tersebut apakah sudah sesuai dengan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif ini bertujuan untuk memahami fenomena mengenai prosedur permohonan penetapan wali adhal dan dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan hakim sebagai pengganti wali adhal. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa dasar dan pertimbangan yang digunakan untuk menyelesaikan perkara wali adhal adalah hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran Hakim dan Pengadilan dalam menentukan diterima atau tidaknya permohonan wali adhal dapat dilihat dalam salah satu putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Blitar dengan putusan dalam perkara Nomor: 196/Pdt.P/2023/Pa.Jbg, oleh karena itu, menurut majelis hakim, pernikahan Pemohon dengan calon suaminya akan segera dilaksanakan, karena jika tidak segera dilaksanakan, mudaratnya akan lebih besar daripada manfaatnya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Ichsan Chakim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).