Kedudukan Hukum Adat dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia
Keywords:
Kedudukan Hukum, Hukum Adat, Ilmu HukumAbstract
Hukum adat memiliki posisi yang unik dalam sistem hukum di Indonesia, mengingat sifatnya yang fleksibel dan berbasis pada norma sosial masyarakat setempat. Artikel ini menganalisis kedudukan hukum adat dalam konteks perkembangan ilmu hukum, khususnya dalam kaitannya dengan dinamika perubahan sosial dan perkembangan hukum modern. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan meninjau berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik penerapan hukum adat di berbagai daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat memiliki potensi untuk menjadi landasan pembentukan hukum nasional yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara masih menghadapi berbagai kendala, seperti inkonsistensi pengakuan hukum adat dalam sistem hukum positif dan tantangan globalisasi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan langkah-langkah strategis untuk memperkuat kedudukan hukum adat, termasuk melalui pengembangan kebijakan hukum yang inklusif dan berbasis pada nilai-nilai lokal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Zulfiqri Lubis
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).