Kedudukan Hukum Adat dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia

Authors

  • Muhammad Zulfiqri Lubis Ilmu Hukum, Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah, Indonesia

Keywords:

Kedudukan Hukum, Hukum Adat, Ilmu Hukum

Abstract

Hukum adat memiliki posisi yang unik dalam sistem hukum di Indonesia, mengingat sifatnya yang fleksibel dan berbasis pada norma sosial masyarakat setempat. Artikel ini menganalisis kedudukan hukum adat dalam konteks perkembangan ilmu hukum, khususnya dalam kaitannya dengan dinamika perubahan sosial dan perkembangan hukum modern. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan meninjau berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik penerapan hukum adat di berbagai daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat memiliki potensi untuk menjadi landasan pembentukan hukum nasional yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara masih menghadapi berbagai kendala, seperti inkonsistensi pengakuan hukum adat dalam sistem hukum positif dan tantangan globalisasi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan langkah-langkah strategis untuk memperkuat kedudukan hukum adat, termasuk melalui pengembangan kebijakan hukum yang inklusif dan berbasis pada nilai-nilai lokal.

Downloads

Published

18-01-2025

How to Cite

Lubis, M. Z. (2025). Kedudukan Hukum Adat dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 2843–2851. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/24710

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check