Peranan Hakim dalam Mewujudkan Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak
Keywords:
Peranan, Hakim, Peradilan, BebasAbstract
Hukum seharusnya menjadi pedoman bagi setiap manusia yang ada di Indonesia tampa mengenal status maupun kedudukan manusia dalam masyarakat, dan pelaksanan penegakan hukum tidak memihak pada suatu golongan tertentu. Karena pada hakikatnya hukum diciptakan untuk menjaga kemaslahatan hidup bersama. Artikel ini membahas tentang membahas tentang bagaimana seharusnya hakim melaksanakan peranannya dalam mewujudkan peradilan yang bebas dan tidak memihak. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi literatur dan menggunakan data sekunder tentang Mahasiswa sebagai kalangan akademisi harus mengimplementasikan perbutannya untuk memajukan negara ini dan mewakili aspirasi masyarakat karena pada dasarnya ahasiswa menjunjung tinggi kepentingan masyarakat. Dengan rasa tanggungjawab yang dimilikinya berkaitan dengan penurunan kekuatan hukum, makagerakan mahasiswa merupakan dasar daripaa upaya untuk kembali menciptakan supremasi hukum di Indonesia. Masalah-masalah dalam mewujudkan penegakan hukum diakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri, baik pembuat undang-undang ataupun alat penegak hukum. Pada penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Peranan Hakim dalam mewujudkan peradilan yang bebas dan tidak memihak harus dijamin dengan adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak manapun.Namun juga perlu adanya pengawasan, hal ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan. Mengingat hakim adalah suatu profesi, maka perlu dibekali kepropesionalan dalam menjalankan tugas profesinya dan juga etika profesi, yang berupa pedoman perilaku hakim maupun kode kehormatan hakim yang harus ditaati dan dijunjung tinggi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Kristian L Tobing
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).