Penerapan Supremasi Hukum di Indonesia : Fakta atau Ilusi

Authors

  • Andre Khalid Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning , Indonesia

Keywords:

Penerapan, Supremasi Hukum, Fakta, Ilusi

Abstract

Hukum seharusnya menjadi pedoman bagi setiap manusia yang ada di Indonesia tampa mengenal status maupun kedudukan manusia dalam masyarakat, dan pelaksanan penegakan hukum tidak memihak pada suatu golongan tertentu. Karena pada hakikatnya hukum diciptakan untuk menjaga kemaslahatan hidup bersama. Artikel ini membahas tentang membahas tentang bagaimana Supremasi Hukum di Indonesia, Problematika dan Solusi Probematika Penegakan Supremasi Hukum dan Bagaimana Penerapan Supremasi Hukum Di Indonesia : Fakta Atau Ilusi. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi literatur dan menggunakan data sekunder tentang Penerapan Supremasi Hukum di Indonesia, Fakta atau Ilusi. Hasil pada penelitian ini bahwa struktur hukumnya, penegakan hukum di Indonesia sangat lemah sekali, dan dapat dikatakan gagal. Sangat jelas sekali banyak terdapat kebobrokan di pihak penegak hukum kita. Hal ini sebenarnya sangat menakutkan sekali, karena dengan terdapatnya kebobrokan aparatur penegak hukum ini, bisa-bisa hukum yang mustinya ditegakkan itu akan gagal. Karenanya menurut Peneliti sebelum kita berusaha memperbaiki hukum dan kultur hukum kita, lebih baiknya kita mencoba mengobati terlebih dahulu krisis moral yang banyak terdapat pada aparatur penegak hukum. Karna ini merupakan faktor penentu dari suksesnya penegakan hukum di indonesia. Kemudian, pengawasan baik terhadap lembaga, kinerja dan atau proses interaksi, harus dipandang sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan perilaku (sikap tindak). Penerapan Supremasi Hukum Di Indonesia : Fakta Atau Ilusi bahwa dalam perwujudan penegakan hukum terdapat beberapa hambatan-hambatan terutama hambatan dari sistem hukum ini sendiri. Mahasiswa sebagai kalangan akademisi harus mengimplementasikan perbutannya untuk memajukan negara ini dan mewakili aspirasi masyarakat karena pada dasarnya ahasiswa menjunjung tinggi kepentingan masyarakat. Dengan rasa tanggungjawab yang dimilikinya berkaitan dengan penurunan kekuatan hukum, makagerakan mahasiswa merupakan dasar daripaa upaya untuk kembali menciptakan supremasi hukum di Indonesia. Masalah-masalah dalam mewujudkan penegakan hukum diakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri, baik pembuat undang-undang ataupun alat penegak hukum.

Downloads

Published

20-01-2025

How to Cite

Khalid, A. (2025). Penerapan Supremasi Hukum di Indonesia : Fakta atau Ilusi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 3326–3332. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/24804

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check