Implementasi Kebijakan Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pada Ujian Praktik Sim C di Satpas Polda Metro Jaya

Authors

  • Sabrina Kartika Wulan Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia
  • M. Khairul Anwar Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia
  • Nurul Ma’rifah Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Peraturan Kepolisian, Keputusan Kakorlantas Polri, Ujian Praktik SIM C

Abstract

Polri menyelenggarakan layanan administrasi, termasuk penerbitan Surat Izin Mengemudi. Data Satpas Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa lebih banyak peserta uji praktik gagal dibandingkan yang lulus. ORI DIY menemukan masalah terkait materi uji SIM yang tidak jelas dan adanya maladministrasi, seperti penggunaan calo. Pada 4 Agustus 2023, ditetapkan Keputusan Kakorlantas Polri nomor Kep/105/VIII/2023 untuk uji praktik SIM. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan penerbitan SIM C di Satpas Polda Metro Jaya dengan metode deskriptif kualitatif, melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan sudah optimal dan masyarakat merasa senang dengan perbaikan uji praktik SIM C. Keputusan yang diambil oleh Polri sudah baik, dan sumber daya untuk implementasi cukup memadai.

Downloads

Published

22-01-2025

How to Cite

Wulan, S. K., Anwar, M. K., & Ma’rifah, N. (2025). Implementasi Kebijakan Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pada Ujian Praktik Sim C di Satpas Polda Metro Jaya. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 3590–3595. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/24870

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check