Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Pandangan Gereja Katolik Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Authors

  • Fierda Sinaga Ilmu Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas, Indonesia

Keywords:

Perkawinan, Beda Agama, Gereja Katolik

Abstract

Perkawinan beda agama di Indonesia kerap memunculkan perdebatan dan permasalahan   hukum yang rumit terkait hak dan tanggung jawab pasangan, status dan hak anak-anak, pembagian harta bersama, serta dinamika kehidupan dalam perkawinan tersebut. Dalam konteks ini, penelitian ini akan menganalisa dampak hukum dari perkawinan beda agama menurut pandangan Gereja Katolik, dan bagaimana hukum perkawinan di negara yang mengakomodasi perspektif tersebut. Bagaimana pengaturan perkawinan beda agama dalam Undang-undang Perkawinan dan dalam ketentuan kitab hukum Kanonik (KHK) Tahun 1983, Bagaimana mekanisme pencatatan perkawinan beda agama dalam hukum positif dan dalam hukum Kanonik, dan Bagaimana akibat hukum perkawinan beda agama dalam pandangan gereja katolik dihubungkan dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan dan hukum Kanonik Tahun 1983. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan metode penelitian-penelitian kepustakaan dan analisis perundang-undangan. Sumber data utama dalam penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan dan kitab Hukum Kanonik Tahun 1983. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan beberapa hal utama. Pertama, dalam konteks Indonesia, pengaturan mengenai perkawinan beda agama merujuk pada Undang-undang perkawinan serta bagi umat Katolik mengacu pada ketentuan Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983. Kedua, Mekanisme yang mengatur pencatatan perkawinan beda agama diatur dalam Regeling op de Gemengde Huwelijken, Staatsblad 1898 No. 158 serta di dalam di kitab Hukum Kanonik Tahun 1983. Terbaru, setelah dikeluarkannya SEMA No. 2 Tahun 2023, perkawinan beda agama kini dilarang untuk dilaksanakan dan didaftarkan. Ketiga, penting untuk diingat bahwa perkawinan beda agama menimbulkan akibat hukum yang kompleks. Konsekuensi-konsekuensi ini mencakup hak-hak antara pasangan yang meliputi hak terhadap harta bersama, hak terkait anak, dan keabsahan perkawinan beda agama.

 

Downloads

Published

23-01-2025

How to Cite

Sinaga, F. (2025). Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Pandangan Gereja Katolik Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 3693–3702. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/24894

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check