Eksistensi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hutang Piutang
Keywords:
BANI, Arbitrase, Sengketa Hutang Piutang, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Kepastian HukumAbstract
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah menjadi alternatif utama dalam penyelesaian sengketa hutang piutang di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi BANI sebagai lembaga alternatif yang efektif dan terpercaya dalam menangani sengketa tersebut. Dalam penelitian ini, pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menggali dasar hukum dan prinsip-prinsip yang mendukung keberadaan BANI sebagai lembaga penyelesaian sengketa. Berdasarkan studi literatur dan wawancara dengan praktisi hukum, hasil penelitian menunjukkan bahwa BANI menawarkan solusi yang cepat, efisien, dan adil dalam penyelesaian sengketa hutang piutang. Meskipun memiliki kelebihan seperti kerahasiaan proses, fleksibilitas, dan efisiensi biaya, BANI juga dihadapkan pada tantangan seperti tingginya biaya arbitrase, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap mekanisme arbitrase, serta eksekusi putusan yang belum sepenuhnya efektif. Kesimpulan dari penelitian ini menggarisbawahi perlunya pengembangan skema biaya yang lebih terjangkau, sosialisasi yang lebih luas, dan kolaborasi internasional guna memperkuat posisi BANI di tingkat nasional dan global.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 I Kadek Eka Sujana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).