Implementasi Pendidikan sebagai Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2594Keywords:
Pendidikan, Hak Asasi ManusiaAbstract
Artikel ini membahas tentang implementasi pendidikan sebagai hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak asasi yang mendasar yang mengacu pada harkat dan martabat ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang dibawa sejak lahir dan tidak dapat dilanggar atau dihapuskan oleh siapapun. Pendidikan sebagai hak asasi manusia berarti bahwa setiap orang berhak atas supremasi hukum tanpa diskriminasi. Dengan demikian, negara berkewajiban untuk melindungi, menghormati, dan menegakkan haknya atas pendidikan, memantau setiap pelanggaran yang terjadi, dan mengadili pelanggaran tersebut secara hukum. Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional terdapat kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak atas pendidikan. Kewajiban tersebut mengimplikasikan bahwa negara bertanggungjawab atas terlaksananya penyelenggaraan pendidikan dasar yang wajib dan secara gratis bagi anak usia sekolah. Hal ini juga sesuai dengan pasal 13 dan 14 ICESCR. Kewajiban tersebut juga mengamanatkan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bertanggungjawab dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
References
Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Emmanuel, Sujatmoko. Hak warga negara dalam Memperoleh Pendidikan. Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 1, Februari 2010.
Madja, El Muhtaj. 2008. Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Marzali, A. 2016. Menulis Kajian Literatur. Jurnal Etnosia, 01 02, 27-36.
Nazmi, Didi. 1992. Konsepsi Negara Hukum. Padang: Angkasa Raya.
Noe. Kebijakan Pemerintah Menuju Pendidikan Gratis Tepati Janji di Tengah Impitan
Utang, Jawa Pos, Kamis, 21 Juli 2005.
Sukmadinata. 2007. Metode penelitian Pendidikan. Bandung: Rosdakarya.
Theresia Faradila Rafael Nong. 2013. Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan Dasar Berdasarkan ICESCR. Makassar: Universitas Ushuluddin.
Tomasevski, Katarina. 2001. Human Right Obligation. Buenos Aires.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, LN No. 78, TLN 4301
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2021 Rahmiati Rahmiati, Firman Firman, Riska Ahmad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).