Konsep Adil Dalam Poligami Perspektif Al-Qur’an
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2626Keywords:
Adil, Poligami, Al-Qur’anAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjabarkan konsep adil dalam poligami menurut perspektif Al-Qur’an Surat Al-Nisa’ ayat 3 dan 129 serta menggunakan tafsir ulama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode tafsir tahlili yaitu dengan cara mendeskripsikan uraian makna yang terkandung pada ayat Al-Qur’an dengan mengikuti urutan yang terdapat dalam mushaf.Berdasarkan hasil penafsiran dapat disimpulkan bahwa ada beberapa pendapat mengenai poligami dan syarat adil.Sehingga itu timbulah beragam perbedaan pendapat tentang boleh atau tidaknya poligami dilaksanakan. Dari tafsiran Q.S Al-Nisa’ ayat 3 dan 129 kita mengetahui tentang kedudukan hukum poligami dan persyaratan-persyaratan bagi mereka yang ingin berpoligami. Dalam Islam itu sendiri, poligami tidaklah merupakan suatu larangan dan bukan pula merupakan suatu anjuran. Namun demikian bagi mereka yang ingin berpoligami, tentunya harus menempuh beberapa persyaratan untuk merealisasikannya yaitu syarat adil terhadap para istri-istri yang bersifat material atau terukur.
References
Abd. Hamid Kisyik, Al-Muhtar al-Islami, diterjemahkan oleh: Ida Nursida, Mengapa Islam Memperbolehkan Poligami,Jakarta: Penerbit Hikmah, 2000
Abd. Rozaq, Studi Komparatif Lafad Al-Adlu dan Al-Qisthu dalam Perspektif Al-Qur’an Vol. 3 Issue 4, Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim, 2019.
Abdul Karim Amrullah, Abdul Malik,Tafsir Al Ashar juz 4 Cet. I, Jakarta: Panji Masyarakat, 1987
Ali Hendri, Poligami Perspektif Kitab Al-Tafsir Al-Wasit Li Al-Qur’an Al-Karim Vol. 3 No. 1,Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2018
Departemen Agama RI.Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahannya, Semarang: CV. Toha Putra Semarang, 1996
Firmansyah, Diskursus Makna Keadilan Dalam Poligami, Jogjakarta: Universitas Gajah Mada, _____
Haris Hidayatullah, Adil dalam Poligami Perspektif Ibnu HazmVol. 6 No. 2, Jombang:UPT Darul ‘Ulum, 2015
Liza Wahyuninto, Konsep Adil Poligami dalam Pandangan Quraish Shihab dan Siti Musdah Mulia, Bengkulu: IAIN Bengkulu, _____
Moh. Mardi, Praktek Keadilan dalam Berpoligami menurut Perspektif Para Kyai di Kabupaten Bangkalan Vol. 1 No.2, Bangkalan: STAI Syaichona, 2017
Mudjab Mahali, Asbabun Nuzul; Studi Pendalaman Al-Qur’an Surat Al-Baqarah – An-Nas (Cet. I), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002
Rahmi, Poligami: Penafsiran Surat An-Nisa ayat 3 Vol. 5 No. 1, Padang:IAIN Imam Bonjol, 2015
Siti Asiyah, dkk.,Konsep Poligami dalam Al-Qur’an: Studi Tafsir Al-Misbah Karya M. Quraish Shihab Vol. 4 No. 1, Lampung: IAIMNU, 2019
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2021 Muhammad Tasnim Taheras, Jumni Nelli
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).