Peranan KPEI dalam Sistem Perdagangan Saham Tanpa Warkat di Bursa Efek

Authors

  • Khatimah Zullaila Program Studi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Riau, Indonesia
  • Anugrah Apra Faradilla Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Riau, Indonesia
  • Nurfita Nurfita Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2754

Keywords:

KPEI, Perdagangan Saham Tanpa Warkat

Abstract

Keberadaan suatu sistem perdagangan saham tanpa warkat di pasar modal merupakan suatu produk teknologi bisnis dari suatu sistem baru dan modern. Maka sudah sepantasnya apabila menempatkan keterkaitan hukum dengan teknologi terhadap eksistensi sistem perdagangan saham tersebut. Sebelumnya sistem perdagangan saham masih dilakukan secara manual dan menggunakan warkat saham, namun kini perdagangan saham telah mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kemajuan di bidang teknologi. Dalam tahap implementasinya sistem perdagangan saham tanpa warkat (scripless trading) di Bursa Efek didukung oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) yang dilaksanakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Hal didasarkan dalam pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagai wujud amanat perkembangan perdagangan saham tanpa warkat.

References

file:///E:/KPEI/KPEI.pdf, Gebrakan Direksi KPEI 2012-2015, KPEI newsletter, Edisi 1, Triwulan 1, 2013, hlm 6, diakses pada tanggal 11 Januari 2022.

Dedhen Adhianto, R. (2020). ‘Investasi Reksa Dana Sebagai Alternatif Investasi Bagi Investor Pemula’, Jurnal E-Bis (Ekonomi Bisnis) Politeknik Piksi Ganesha Bandung, Vol. 4, 32-44

File://E:KPEI/KPEI.pdf, Gebrakan Direksi KPEI 2012-2015, KPEI newsletter, Edisi 1, Triwula 1, 2013, hlm 6, diakses pada tanggal 13 Januari 2022.

http://www.kpei.co.id/Page/Detail/profil, diakses pada tanggal, 11 januari 2022

Mirah Kartini Irawan, AAA & IGN Parikesit Widiatedja. (2016). ‘Perlindungan Hukum Dalam Sistem Perdagangan Tanpa Warkat Terhadap Pihak Penerima Gadai’. Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Rokhmatussa’dyah, Ana dan Suratman, (2011). Hukum Investasi dan Pasar Modal, Jakarta: Sinar Grafika. Hlm. 206

Sugiyono. (2014). Metodelogi Penelitian Kuliatatif. Bandung: Alfabeta

Suratman, S. (2018). ‘Sekilas Tentang Ksei Dan Kpei Dalam Implementasi Sistem Perdagangan Saham Tanpa Warkat Di Bursa Efek’. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 1(1), 93-116.

Tanuraharja, Evelyn Juanda. (2006). ‘Peranan Pt Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Sebagai Mitra Penyeimbang Dampak Dari Adanya Kliring Dengan Novasi Dalam Mekanisme Penjaminan Penyelesaian Transaksi Perdagangan Efek Tanpa Warkat (Studi Kasus Pt Jasabanda Garta)’. Thesis Hukum Ekonomi dan Bisnis Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

Downloads

Published

14-01-2022

How to Cite

Zullaila, K., Apra Faradilla, A., & Nurfita, N. (2022). Peranan KPEI dalam Sistem Perdagangan Saham Tanpa Warkat di Bursa Efek. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 114451–114458. https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2754

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check