Tugas dan Tanggung Jawab Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Berdasarkan Perda no 54 THUN 2013 (Studi Di Desa Sumberagung Jatirejo Mojokerto)

Authors

  • Heppy Hyma Puspytasari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan STKIP PGRI Jombang, Indonesia
  • Andika Cahya Purnama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan STKIP PGRI Jombang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.2815

Keywords:

Implementasi, tugas, lpm

Abstract

Lembaga pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan Lembaga Pemberdayaan lembaga masyarakat di desa atau kelurahan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, dan merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam memadukan pelaksanaan pembangunan yang berbagai kegiatan pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotong-royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional yang meliputi aspek-aspek ideologi, politik, ekonomi,Sosial budaya, agama, dan keamanan. Tujuan dari peneltian ini adalah untuk mengetahui Tugas LPM Desa Sumberagung sesuai Perda Mojokerto No 54 Tahun 2013, serta faktor-faktor Pendukung dan Penghambat pelaksanaan tugas LPM Desa Sumberagung.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Tugas LPM desa Sumberagung sudah melaksanakan sesuai Perda Mojokerto No 54 Tahun 2013, yaitu Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, Melaksanakan pengedalian pembangunan, tetapi di point tiga dalam Melaksanakan pengedalian pembangunan ini kurang efektif misalkan dalam pembagunan jangka panjang masih ada program-program tidak berjalan. Faktor pendukung dan penghambat LPM  Desa Sumberagung ialah partisipasi masyarakat yang guyub,gotong royong, akan tetapi untuk penghambat ialah dari segi pendanaan, sebagaimana seperti dana pembangunan 2019-2020 terlaokasi di Covid-19 yang mana lebih penting dalam pengalokasiannya

References

Achsanuddin, 2017.Upaya Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Di Desa Ulujangang Kecamatan Bontolempangan.https://journal.unismuh.ac.id/index.php/jeb/article/view/1900/pdf

Buku pedoman. 2014 perencanaan partisipatif pembangunan masyarakat desa (P3MD) bagi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Mojokerto:Badan Pemberdayaan Masyarakat.

David prasetyo, 2019, Mengenal Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Kalimantan Barat. CV DERWATI PRESS.

Deny Nofriansyah, 2014. Penelitian Kualitatif Analisis Kinerja Lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan.Yogyakarta. CV BUDI UTAMA.

Dunn, William N.2000.Pengatar analisa kebijakan public.yogyakarta:gadjah mada press.

Edi s, 2014. Membangun masyarakat memberdayakan rakyat,kajian strategis pembangunan kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial.

Hilman Nugraha,Desim budimansyah,mirna nur alia. 2015.perubahan sosial dalam perkembangan pariwisata desa Cibodas kecamatan Lembang. https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://ejournal.upi.edu/index.php/sosietas/article/view/1517&ved=2ahUKEwi7kqHG7pbwAhVWKysKHdQGCckQFjAAegQIBRAC&usg=AOvVaw1HxZR_xhaERi6_ao1uROWo&cshid=1619266809919

Moekijat, 1998. Analisis Jabatan, Bandung : Mandar Maju

MT.Kasnawi, Sulaiman asang.2014.perubahan sosial dan pembangunan.https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://repository.ut.ac.id/4267/1/IPEM4439M1.pdf&ved=2ahUKEwi7x7_67ZbwAhXKSH0KHTu2DrQQFjAAegQIBxAC&usg=AOvVaw3jF3ZtdbAYfcRRy7Zl_ee&cshid=1619266898256

Peraturan Daerah Mojokerto Nomor 54 tahun 2013.Pedoman pembentukan Lembaga pemberdayaan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1.

Downloads

Published

19-01-2022

How to Cite

Puspytasari, H. H. ., & Purnama, A. C. . (2022). Tugas dan Tanggung Jawab Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Berdasarkan Perda no 54 THUN 2013 (Studi Di Desa Sumberagung Jatirejo Mojokerto) . Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 22–26. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.2815

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check