Tugas dan Tanggung Jawab Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Berdasarkan Perda no 54 THUN 2013 (Studi Di Desa Sumberagung Jatirejo Mojokerto)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.2815Keywords:
Implementasi, tugas, lpmAbstract
Lembaga pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan Lembaga Pemberdayaan lembaga masyarakat di desa atau kelurahan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, dan merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam memadukan pelaksanaan pembangunan yang berbagai kegiatan pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotong-royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional yang meliputi aspek-aspek ideologi, politik, ekonomi,Sosial budaya, agama, dan keamanan. Tujuan dari peneltian ini adalah untuk mengetahui Tugas LPM Desa Sumberagung sesuai Perda Mojokerto No 54 Tahun 2013, serta faktor-faktor Pendukung dan Penghambat pelaksanaan tugas LPM Desa Sumberagung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Tugas LPM desa Sumberagung sudah melaksanakan sesuai Perda Mojokerto No 54 Tahun 2013, yaitu Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, Melaksanakan pengedalian pembangunan, tetapi di point tiga dalam Melaksanakan pengedalian pembangunan ini kurang efektif misalkan dalam pembagunan jangka panjang masih ada program-program tidak berjalan. Faktor pendukung dan penghambat LPM Desa Sumberagung ialah partisipasi masyarakat yang guyub,gotong royong, akan tetapi untuk penghambat ialah dari segi pendanaan, sebagaimana seperti dana pembangunan 2019-2020 terlaokasi di Covid-19 yang mana lebih penting dalam pengalokasiannya
References
Achsanuddin, 2017.Upaya Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Di Desa Ulujangang Kecamatan Bontolempangan.https://journal.unismuh.ac.id/index.php/jeb/article/view/1900/pdf
Buku pedoman. 2014 perencanaan partisipatif pembangunan masyarakat desa (P3MD) bagi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Mojokerto:Badan Pemberdayaan Masyarakat.
David prasetyo, 2019, Mengenal Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Kalimantan Barat. CV DERWATI PRESS.
Deny Nofriansyah, 2014. Penelitian Kualitatif Analisis Kinerja Lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan.Yogyakarta. CV BUDI UTAMA.
Dunn, William N.2000.Pengatar analisa kebijakan public.yogyakarta:gadjah mada press.
Edi s, 2014. Membangun masyarakat memberdayakan rakyat,kajian strategis pembangunan kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial.
Hilman Nugraha,Desim budimansyah,mirna nur alia. 2015.perubahan sosial dalam perkembangan pariwisata desa Cibodas kecamatan Lembang. https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://ejournal.upi.edu/index.php/sosietas/article/view/1517&ved=2ahUKEwi7kqHG7pbwAhVWKysKHdQGCckQFjAAegQIBRAC&usg=AOvVaw1HxZR_xhaERi6_ao1uROWo&cshid=1619266809919
Moekijat, 1998. Analisis Jabatan, Bandung : Mandar Maju
MT.Kasnawi, Sulaiman asang.2014.perubahan sosial dan pembangunan.https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://repository.ut.ac.id/4267/1/IPEM4439M1.pdf&ved=2ahUKEwi7x7_67ZbwAhXKSH0KHTu2DrQQFjAAegQIBxAC&usg=AOvVaw3jF3ZtdbAYfcRRy7Zl_ee&cshid=1619266898256
Peraturan Daerah Mojokerto Nomor 54 tahun 2013.Pedoman pembentukan Lembaga pemberdayaan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Heppy Hyma Puspytasari, Andika Cahya Purnama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).