Pemanfaatan Pajak Tanah Wakaf Terhadap Kemaslahatan Masyarakat (Studi Kasus Perwakafan Pondok Pesantren Al-Junaidiyah)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.2865Keywords:
Waqaf, Masyarakat, PemanfaatanAbstract
Dalam hukum Islam dikenal sebagai harta wakaf yang ibdal dan istibdal. Ada Ulama di desa Hutanamale selaku pengakses perwakafan dan juga pendiri pondok pesantren Al-Junaidiyah yakni, Syekh H. Junaid Thola Rangkuti yang lahir di Desa Kampung Lamo 2 Februari 1929. Pada dasarnya, tanah wakaf tersebut dipergunakan untuk pembangunan masjid, musola, makam, atau juga sebagiannya untuk mendirikan sekolah. Artinya, pemanfaatan tanah wakaf lebih bersifat konsumtif dan masih sangat berpotensi untuk dikembangkan secara produktif. Tanah wakaf ini dimanfaatkan masyarakat Desa Hutanamale untuk kepentingan masyarakat seperti misalnya perwakafan tanah kuburan yang berada di desa hutanamale kampung lama memegang prinsip bahwa tanah wakaf harus hanya dilakukan atau dikelola oleh kepercayaan Waqif. Pada umumnya, uang iuran pajak wakaf ini juga digunakan untuk membayar guru mengaji dan juga guru-guru yayasan di pondok pesantren Al-Junaidiyah.
References
Anshori, A.G. Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta: Pilar Media, 2005.
Depag RI. Fiqih Wakaf. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2006.
Khosyi’ah, S. Wakaf dan Hibah Perspektif Ulama Fiqh dan Perkembangannya di Indonesia. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2010.
Mubarok, J. Wakaf Produktif. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2008.
Purwaningsih, S., & Susilowati, D. “Peran Wakaf dalam Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Umat”. Jurnal Ekonomi, Bisnis, dan Akuntansi, 22(2), 2020: 191-203. http://jp.feb.unsoed.ac.id/index.php/jeba/article/view/1595.
Utami, A.F. “Strategi Pengembangan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat”. Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam, 10(2), 2019. http://journal.islamiconomic.or.id/index.php/ijei/article/view/125.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Muhammad Nasri, Shella Anjeli Astari, Nurfadilla Nasution, Nuraidah Siregar, Maratua Hasonangan Harahap
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).