Pemanfaatan Pajak Tanah Wakaf Terhadap Kemaslahatan Masyarakat (Studi Kasus Perwakafan Pondok Pesantren Al-Junaidiyah)

Authors

  • Muhammad Nasri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Shella Anjeli Astari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Nurfadilla Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Nuraidah Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Maratua Hasonangan Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.2865

Keywords:

Waqaf, Masyarakat, Pemanfaatan

Abstract

Dalam hukum Islam dikenal sebagai harta wakaf yang ibdal dan istibdal. Ada Ulama di desa Hutanamale selaku pengakses perwakafan dan juga pendiri pondok pesantren Al-Junaidiyah yakni, Syekh H. Junaid Thola Rangkuti yang lahir di Desa Kampung Lamo 2 Februari 1929. Pada dasarnya, tanah wakaf tersebut dipergunakan untuk pembangunan masjid, musola, makam, atau juga sebagiannya untuk mendirikan sekolah. Artinya, pemanfaatan tanah wakaf lebih bersifat konsumtif dan masih sangat berpotensi untuk dikembangkan secara produktif. Tanah wakaf ini dimanfaatkan masyarakat Desa Hutanamale untuk kepentingan masyarakat seperti misalnya perwakafan tanah kuburan yang berada di desa hutanamale kampung lama memegang prinsip bahwa tanah wakaf harus hanya dilakukan atau dikelola oleh kepercayaan Waqif. Pada umumnya, uang iuran pajak wakaf ini juga digunakan untuk membayar guru mengaji dan juga guru-guru yayasan di pondok pesantren Al-Junaidiyah.

 

References

Anshori, A.G. Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta: Pilar Media, 2005.

Depag RI. Fiqih Wakaf. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2006.

Khosyi’ah, S. Wakaf dan Hibah Perspektif Ulama Fiqh dan Perkembangannya di Indonesia. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2010.

Mubarok, J. Wakaf Produktif. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2008.

Purwaningsih, S., & Susilowati, D. “Peran Wakaf dalam Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Umat”. Jurnal Ekonomi, Bisnis, dan Akuntansi, 22(2), 2020: 191-203. http://jp.feb.unsoed.ac.id/index.php/jeba/article/view/1595.

Utami, A.F. “Strategi Pengembangan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat”. Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam, 10(2), 2019. http://journal.islamiconomic.or.id/index.php/ijei/article/view/125.

Downloads

Published

20-01-2022

How to Cite

Nasri, M. ., Astari, S. A. ., Nasution, N. ., Siregar, N. ., & Harahap, M. H. . (2022). Pemanfaatan Pajak Tanah Wakaf Terhadap Kemaslahatan Masyarakat (Studi Kasus Perwakafan Pondok Pesantren Al-Junaidiyah). Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 281–283. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.2865

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check