Modifikasi Aplikasi Whatsapp GB Menurut Pasal 52 Undang Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3140Keywords:
Whatsapp, Modifikasi, Hak Cipta, Whatsapp GB, Terms of ServiceAbstract
Problematika teknologi di Indonesia masih sempit pembahasannya dalam realitanya Indonesia tindak memiliki peraturan khusus yang membahas perihal teknologi itu sendiri. Perkembangan teknologi sendiri berkembang secara pesat dengan adanya perkembangan telepon genggam menjadi telepon pintar membantu banyak masyarakat Indonesia dalam berkomunikasi itu sendiri dengan bermacam macam fitur yang diberikan oleh telepon pintar itu sendiri apalagi dengan adanya fitur videocall yang membuat kita bisa bertatap muka tanpa harus bertemu secara langsung. Telepon pintar ini salah satunya disebut dengan Android sebuah sistem operasi yang berbasis open source atau sumber terbuka ini membuka banyak peluang kepada para pengembang di seluruh dunia mereka bebas untuk membuat aplikasi apapun mereka bisa saja membuat permainan video, program edit video, atau program yang membantu para masyarakat untuk berkomunikasi.Whatsapp adalah salah satu aplikasi komunikasi yang sangat tenar di Indonesia dengan fitur untuk mengirimkan pesan, mengirimkan pesan suara, dan juga videocall memberikan sebuah potensi besar dalam perkembangan komunikasi itu sendiri Whatsapp yang dimikili oleh Meta inc benar benar membantu seluruh warga Indoneisa untuk berkomunikasi. Sayangnya perkembangan ini tidak digunakan untuk hal yang positif saja dengan adanya banyak pengembang yang memiliki rasa penasaran ini menciptakan sebuah program yang bertolak belakang dengan program aslinya yang biasa di sebut dengan modifikasi tetapi modifikasi dan Whatsapp adalah salah satu korban modifikasi ini dengan sebutan Whatsapp GB.
References
A.K, Hasan. (2020). Mengenal Android Open Source Project (AOSP). Retrieved from Qerdus website: https://www.qerdus.com/2020/02/16/android-open-source-project/
Ayu Efritadewi. (2020). Modull Hukum Pidana (1st ed.). Retrieved from https://law.umrah.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/MODUL-HUKUM-PIDANA.pdf
CNN Indonesia. (2021). Sejarah dan Perkembangan WhatsApp dari Masa ke Masa. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210608100832-190-651585/sejarah-dan-perkembangan-whatsapp-dari-masa-ke-masa
Lengkong, Hendra N., Sinsuw, Alicia A. E., & Lumenta, Arie S. M. (2015). Perancangan penunjuk rute pada kendaraan pribadi menggunakan aplikasi mobile gis berbasis android yang terintegrasi pada google maps. Jurnal Teknik Elektro Dan Komputer, 4(2), 18–25.
Nurrohman, Romadhon Hapsa. (2021). Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Retrieved from rumahpaten.id website: https://rumahpaten.id/uu-hak-cipta/
Scacchi, Walt. (2010). Computer game mods, modders, modding, and the mod scene. First Monday.
Suherman, Ade Maman. (2021). Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Ghalia Indonesia.
Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditiya Bakti.
Soekanto, S. (2005). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S., & Mahmudii, S. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press.
Suherman, & Maman, A. (2002). Aspek Hukum Dalam Teknologi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Susanti, D. I. (2017). Hak Cipta Kajian Filosofis dan Historis. Malang: Setara Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Alvan Rahfiansyah Lubis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).