Risiko Kawin Lari (Silayyang) Suku Bajau di Desa Lagasa Kabupaten Muna
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3146Keywords:
Faktor Penyebab, Dampak, Silayyang, Suku BajauAbstract
Terjadinya kawin lari di Desa Lagasa dalam masyarakat adat Suku Bajau disebut dengan “silayyang” merupakan bentuk perkawinan yang sangat tercela. Pada tahun 2019-2020 terdapat hampir delapan belas pasangan yang melakukan silayyang. Pada umumnya, yang melakukan kawin lari adalah anak-anak yang putus sekolah atau anak-anak yang tidak pernah bersekolah, bahkan banyak juga anak-anak yang masih dibawah umur. Masalah dalam penelitian ini : apakah penyebab terjadinya kawin lari yang terjadi pada Suku Bajau di Desa Lagasa Kabupaten Muna? serta bagaimana risiko kawin lari terhadap pasangan kawin, keluarga serta masyarakat Suku Bajau di Desa Lagasa Kabupaten Muna?. Penelitian ini mengangkat persoalan kawin lari yang ada di Desa Lagasa Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara yang sampai saat ini masih terus terjadi, sehingga sangat layak untuk diteliti dan dijadikan referensi terkait dengan fenomena kawin lari. Hasil pembahasan penelitian ini menganalisis dan menguraikan faktor utama penyebab terjadinya silayyang yaitu, syarat dan pembiayaan perkawinan tidak dapat dipenuhi, perempuan belum mendapatkan izin menikah, perempuan telah bertunangan/dijodohkan, orang tua atau keluarga menolak lamaran pihak laki-laki dan perempuan telah hamil lebih dulu. Faktor lainnya karena faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor keluarga dan faktor usia. Dampak yang ditimbulkan yaitu : timbulnya kedudukan superior dan inferior, tidak tercatatnya perkawinan, masalah dalam administrasi negara, segala bentuk hubungan hukum yang berkaitan dengan administrasi perkawinan tidak dapat dilakukan, keharmonisan keluarga tidak tercipta, ketidakmampuan pasangan untuk mempertahankan perkawinan, pelaku kawin lari yang masih remaja dan belum memiliki pekerjaan yang tetap, dan dapat diproses secara hukum. Kesimpulannya bahwa praktek silayyang ini masih berjalan di masyarakat Adat Suku Bajau di Desa Lagasa, sehingga perlu perhatian serius dari pemerintah setempat dalam memberikan penerangan hukum kepada masyarakat, agar tidak berdampak secara terus menerus.
References
Aulia, Hidayatullah, Maria Ulfa, Akibat Hukum Kawin Lari Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, http://eprints.uniska-bjm.ac.id/7663/, diakses pada Tanggal 24 Desember 2021.
E. Erens, 2011, Hukum Adat Orang Tolaki, Yogyakarta : Teras
Hadikusuma, Hilman, 1983, Hukum Perkawinan Adat, Bandung : Alumni.
--------------------------, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Edisi Revisi, Bandung : CV. Mandar Maju.
Khairunnisa, 2017, Dampak Praktek Kawin Lari Terhadap Kehidupan Keluarga pada Masyarakat Kec. Kutapanjang Kab. Gayo Lues, Skripsi, UIN Ar-Raniry : Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Ratna, La Ode Basri, Basrin Melamba, 2019, Adat Perkawinan Suku Bajo di Desa Sainoa Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali : 1976-2017, Jurnal Idea of History, Vol. 03, Nomor 2, Juli – Desember 2019.
Soerjono Soekanto dan Soleman B. Taneko, 1990, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta : Kurnia Esa.
----------------------, 1983, Peranan dan Kedudukan Hukum Adat Indonesia, Jakarta : Kurnia Esa.
Suryaman Mustari Pide, 2015, Hukum Adat “Dahulu dan Akan Datang”, Jakarta : Kencana.
Ter Haar, 1994, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat Terjemahan K.Ng. Soebakti Poesponoto, Jakarta : PT. Pradnya Paramita.
Yaya Alfia, 2021, Perspektif Hukum Adat Kawin Lari (Silayyang) Suku Bajau ditinjau dari Administrasi Pencatatan Perkawinan di Desa Lagasa Kabupaten Muna, Tesis, Pascasarjana Unsultra : Program Studi Magister Hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Hijriani Hijriani, Suriani Bt. Tolo, La Ode Munawir, Kasmawati Kasmawati, Erni Danggi, St. Jawiah, La Ode Abdul Manan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).