Risiko Kawin Lari (Silayyang) Suku Bajau di Desa Lagasa Kabupaten Muna

Authors

  • Hijriani Hijriani Universitas Sulawesi Tenggara , Indonesia
  • Suriani Bt. Tolo Universitas Sulawesi Tenggara , Indonesia
  • La Ode Munawir Universitas Sulawesi Tenggara , Indonesia
  • Kasmawati Kasmawati Universitas Sulawesi Tenggara , Indonesia
  • Erni Danggi Universitas Sulawesi Tenggara , Indonesia
  • St. Jawiah Universitas Sulawesi Tenggara , Indonesia
  • La Ode Abdul Manan Universitas Sulawesi Tenggara , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3146

Keywords:

Faktor Penyebab, Dampak, Silayyang, Suku Bajau

Abstract

Terjadinya kawin lari di Desa Lagasa dalam masyarakat adat Suku Bajau disebut dengan “silayyang” merupakan bentuk perkawinan yang sangat tercela. Pada tahun 2019-2020 terdapat hampir delapan belas pasangan yang melakukan silayyang. Pada umumnya, yang melakukan kawin lari adalah anak-anak yang putus sekolah atau anak-anak yang tidak pernah bersekolah, bahkan banyak juga anak-anak yang masih dibawah umur. Masalah dalam penelitian ini : apakah penyebab terjadinya kawin lari yang terjadi pada Suku Bajau di Desa Lagasa Kabupaten Muna? serta bagaimana risiko kawin lari terhadap pasangan kawin, keluarga serta masyarakat Suku Bajau di Desa Lagasa Kabupaten Muna?. Penelitian ini mengangkat persoalan kawin lari yang ada di Desa Lagasa Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara yang sampai saat ini masih terus terjadi, sehingga sangat layak untuk diteliti dan dijadikan referensi terkait dengan fenomena kawin lari. Hasil pembahasan penelitian ini menganalisis dan menguraikan faktor utama penyebab terjadinya silayyang yaitu, syarat dan pembiayaan perkawinan tidak dapat dipenuhi, perempuan belum mendapatkan izin menikah, perempuan telah bertunangan/dijodohkan, orang tua atau keluarga menolak lamaran pihak laki-laki dan perempuan telah hamil lebih dulu. Faktor lainnya karena faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor keluarga dan faktor usia. Dampak yang ditimbulkan yaitu : timbulnya kedudukan superior dan inferior, tidak tercatatnya perkawinan, masalah dalam administrasi negara, segala bentuk hubungan hukum yang berkaitan dengan administrasi perkawinan tidak dapat dilakukan, keharmonisan keluarga tidak tercipta, ketidakmampuan pasangan untuk mempertahankan perkawinan, pelaku kawin lari yang masih remaja dan belum memiliki pekerjaan yang tetap, dan dapat diproses secara hukum. Kesimpulannya bahwa praktek silayyang ini masih berjalan di masyarakat Adat Suku Bajau di Desa Lagasa, sehingga perlu perhatian serius dari pemerintah setempat dalam memberikan penerangan hukum kepada masyarakat, agar tidak berdampak secara terus menerus.

 

References

Aulia, Hidayatullah, Maria Ulfa, Akibat Hukum Kawin Lari Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, http://eprints.uniska-bjm.ac.id/7663/, diakses pada Tanggal 24 Desember 2021.

E. Erens, 2011, Hukum Adat Orang Tolaki, Yogyakarta : Teras

Hadikusuma, Hilman, 1983, Hukum Perkawinan Adat, Bandung : Alumni.

--------------------------, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Edisi Revisi, Bandung : CV. Mandar Maju.

Khairunnisa, 2017, Dampak Praktek Kawin Lari Terhadap Kehidupan Keluarga pada Masyarakat Kec. Kutapanjang Kab. Gayo Lues, Skripsi, UIN Ar-Raniry : Fakultas Dakwah dan Komunikasi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Ratna, La Ode Basri, Basrin Melamba, 2019, Adat Perkawinan Suku Bajo di Desa Sainoa Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali : 1976-2017, Jurnal Idea of History, Vol. 03, Nomor 2, Juli – Desember 2019.

Soerjono Soekanto dan Soleman B. Taneko, 1990, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta : Kurnia Esa.

----------------------, 1983, Peranan dan Kedudukan Hukum Adat Indonesia, Jakarta : Kurnia Esa.

Suryaman Mustari Pide, 2015, Hukum Adat “Dahulu dan Akan Datang”, Jakarta : Kencana.

Ter Haar, 1994, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat Terjemahan K.Ng. Soebakti Poesponoto, Jakarta : PT. Pradnya Paramita.

Yaya Alfia, 2021, Perspektif Hukum Adat Kawin Lari (Silayyang) Suku Bajau ditinjau dari Administrasi Pencatatan Perkawinan di Desa Lagasa Kabupaten Muna, Tesis, Pascasarjana Unsultra : Program Studi Magister Hukum.

Downloads

Published

17-02-2022

How to Cite

Hijriani, H., Bt. Tolo, S. ., Munawir, L. O. ., Kasmawati, K., Danggi, E. ., Jawiah, S. ., & Abdul Manan, L. O. . (2022). Risiko Kawin Lari (Silayyang) Suku Bajau di Desa Lagasa Kabupaten Muna. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 1521–1527. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3146

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check