Efektivitas Penerapan Pembebasan Bersyarat pada Tahanan Dewasa di Indonesia

Authors

  • Annisa Dewi Pratiwi Program Studi Teknik Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3157

Keywords:

Pembebasan Bersyarat, Lembaga Pemasyarakatan, sistem pemasyarakatan

Abstract

Pembebasan bersyarat adalah pembebasan bersyarat narapidana sebelum mereka menyelesaikan hukumannya. Narapidana yang dibebaskan bersyarat diawasi oleh pejabat publik, biasanya disebut petugas pembebasan bersyarat. Jika tahanan yang dibebaskan bersyarat melanggar persyaratan pembebasan mereka, mereka dapat dikembalikan ke penjara. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu pembebasan bersyarat sering dipertanyakan efektivitasnya. Dalam jurnal ini dibahas mengenai efektivitas penerapan Pembebasan Bersyarat (PB). Dilakukan penelitian dengan menggunakan metode studi pustaka terhadap jurnal atau artikel ilmiah yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Pembebasan bersyarat wajib, yang saat ini merupakan bagian terbesar dari tahanan yang dibebaskan, tidak lebih baik dengan pengawasan daripada tahanan serupa yang dibebaskan tanpa pengawasan dalam hal hasil penahanan kembali. Sementara pembebasan bersyarat diskresioner agak kecil kemungkinannya untuk ditangkap kembali, perbedaan ini relatif kecil mengingat dewan pembebasan bersyarat memilih risiko terbaik untuk dibebaskan.

References

Darwis, A. M. F. (2020). Penerapan Konsep Community Based Correction Dalam Program Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 6(1), 01. https://doi.org/10.23887/jiis.v6i1.24081

Ekawati, A. (2020). Pola Pelaksanaan Bimbingan Klien Pemasyarakatan Selama Menjalankan Program Integrasi untuk Tidak Melakukan Tindak Pidana?: Studi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung. Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Pembelajaran, 2(1), 55–64.

Fatimah, I., Sularto, R. B., & A, A. . E. S. (2017). Pelaksanaan Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Tipikor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–12.

Fauzi, W. A. (2021). Pelaksanaan Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Umum. Nusantara?: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial , 8(2), 229–239. Retrieved from http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/index

Fuadi, S., Din, M., & Ali, D. (2015). Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana. Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 3(1), 1–10.

Furqan, H., & Sidiq, M. (2019). Efektivitas Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana. 71–89.

Hatmoko, R. Y., Pujiyono, & Sularto, R. B. (2016). Kebijakan Pemberian Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Pelaku Tindak Pidana Terorisme Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kedungpane Semarang. Diponegoro Law Review, 5(3), 1–17.

Immawati, A., Renggong, R., & Siku, A. S. (2021). Efektivitas Pengawasan Terhadap Narapidana Yang Mendapatkan Pembebasan Bersyarat Dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 2(2), 78–82. https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i2.455

Kholiq, A. (2019). Efektivitas Pelaksanaan Upaya Pembinaan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Karawang. Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 89–104. https://doi.org/10.36805/jjih.v4i1.983

Khomaini, Thalib, H., & Nuh, M. S. (2021). Pemberian Pembebasan Bersyarat Dalam Pembinaan Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Journal of Lex Generalis, 2(2), 415–430.

Nugraha, A. S. D., Sanggarwati, E. P., & Al-Fatih, S. (2021). Government Legal Policy: Dampak Pembebasan Bersyarat Narapidana selama Pandemi COVID-19. Indonesia Law Reform Journal, 1(2), 209–227. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i2.17185

Putra, A. R. A. A., & Puspita Sari, N. (2013). Kendala Pemberian Pembebasan Bersyarat Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen. Jurnal Recidive, 2(3), 280–289.

Ratulangi, S. (2020). Implementasi Kebijakan Pembebasan Bersyarat bagi Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bitung. Development Resources Management Review, 1(1), 32–41.

Saputra, I. D. G. A. A. J., Widyantara, I. M. M., & Karma, N. M. S. (2019). Pelaksanaan Pemberian Hak Narapidana Mendapatkan Pembebasan Bersyarat ( Studi Kasus di Rumah Tahanan Negara Kelas Iia Kerobokan ). Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 300–305.

Sutriyono, A. (2012). Efektivitas Pembebasan Bersyarat dalam Pembinaan Narapidana. Naskah Publikasi Skripsi, 1–14.

Suyanto. (2016). Efektivitas Pelepasan Bersyarat Dalam Pembinaan Narapidana. Jurnal Pro Hukum, V(2), 161–166.

Tampubolon, M. J. (2016). Kajian Kritis atas Konsep Pembebasan Bersyarat dalam Sistem Pemasyarakatan di Indonesia Paska Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. 1–11.

Utiyafina, M. H., & Setyowati, K. (2014). Pemberian Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Sebagai Kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Upaya Penanganan Over KapasitasLapas Di Provinsi DIY. Universitas Sebelas Maret Surakarta, 3(12), 7–16.

Yanto, Y. H. (2021). Efektivitas Pembebasan Bersyarat terhadap Pembinaan Narapidana Narkotika. UNES Law Review, 3(3), 241–249.

Yustia, D., & Palito, J. (2021). Kebijakan Pembebasan Bersyarat Massal dalam Rangka Penanganan Overcrowding Selama Pandemi COVID-19 di Indonesia dan Negara-Negara Eropa. Jurnal Hukum Doctrinal, 6(1), 11–23.

Downloads

Published

21-02-2022

How to Cite

Pratiwi, A. D. ., & Subroto, M. (2022). Efektivitas Penerapan Pembebasan Bersyarat pada Tahanan Dewasa di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 1589–1601. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3157

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check