Kewenangan Pemerintah Kota Banjar dalam Pelaksanaan Pasal 44 Huruf A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.3213Keywords:
Kewenangan Pemerintah, ParkirAbstract
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai sejauhmanakah kewenangan Pemerintah Kota Banjar dalam pelaksanaan Pasal 44 Huruf a Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; kendala-kendala dan upaya-upayanya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Pasal 44 Huruf A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan belum optimal. Hal ini dapat dilihat dengan masih banyaknya pengguna kendaraan yang memarkir kendaraannya di luar area parkir yang telah disediakan karena tempat parkir penuh dan sering menimbulkan kemacetan. Kendala-kendalanya adlah terbatasnya anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Kota Banjar; kurangnya kesadaran dan responsif masyarakat dalam penetapan dan pembangunan fasilitas parkir; terbatasnya Sumber Daya Manusia yang berkualitas dalam penetapan dan pembangunan fasilitas parkir; pertumbuhan penduduk dan jumlah kendaraan bermotor yang semakin meningkat; dan kecenderungan pertumbuhan kawasan bisnis atau komersil yang terus bekembang semakin banyak. Upaya-upayanya adalah yang dilakukan dalam kewenangan Pemerintah Kota Banjar Dalam meningkatkan peran serta pemerintah daerah melalui bimbingan teknis dan bantuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir; pemerintah daerah merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar yang sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang khususnya untuk lokasi parkir dikawasan komersil; dan meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh dinas-dinas terkait dalam hal penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir.
References
Munawar A., Lalu Lintas Perkotaan, Beta Offset, Jakarta, 2016.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2015.
Suwarjoko Warpani, Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , ITB, Bandung, 2012.
Winarno Surakhmad, Pengantar Penelitian-penilitian Ilmiah, Tarsito, Bandung, 2015.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2021 Anjar Asmara, Iwan Kustiawan, Fahmi Zulkifli Lubis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).