Penerapan Prinsip Miranda Warning dalam Proses Penangkapan Tersangka sebagai Bentuk Jaminan Perlindungan Hak Asasi Tersangka
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3216Keywords:
Miranda Warning, Penangkapan, Hak Asasi ManusiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Miranda Warning serta bagaimana prinsip Miranda Warning dapat memberikan jaminan perlindungan hak asasi terhadap tersangka. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif serta ditunjang oleh pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa prinsip Miranda Warning adalah prinsip yang pertama kali dikenal di Amerika Serikat, yaitu sebuah prinsip untuk segera memberitahu tersangka mengenai hak-hak dasar yang dimilikinya tepat pada saat penangkapan tersangka tersebut. Prinsip Miranda Warning dapat memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia dengan segera memberi tahu tersangka mengenai hak-hak dasarnya, karena masih banyak tersangka yang diperlakukan sewenang-wenang karena tidak mengetahui hak-haknya sebagai seorang tersangka.
References
Bawono, B. T. (2022). Tinjauan Yuridis Hak-Hak Tersangka Dalam Pemeriksaan Pendahuluan. Jurnal Hukum, 26(2), 550–570.
Hartini, S. (2010). Kajian tentang kemandirian lembaga kepolisian dalam penegakan hukum pada era reformasi. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 7(1).
Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka. Balai Pustaka.
Lewis, L. (2007). Rethinking Miranda: Truth, lies and videotape. Gonz. L. Rev., 43, 199.
Medick, F. (2009). Exporting Miranda: Protecting the Right Against Self-Incrimination when US Officers Perform Custodial Interrogations Abroad. Harv. CR-CLL Rev., 44, 173.
Motulo, P. H. (2020). UPAYA PAKSA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA. LEX ADMINISTRATUM, 8(4).
Nazaruddin, N., Djalil, H., & Rasyid, M. N. (2017). Perlindungan Hak Asasi Tersangka Dalam Penyidikan Kepolisian (Studi Kasus di Polres Pidie). Syiah Kuala Law Journal, 1(2), 145–162.
Sitorus, F. R., & Diana, L. (2016). Pelanggaran Pengaturan Prinsip Miranda Rule dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Riau University.
Suswantoro, S., Suhartono, S., & Sugianto, F. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Dalam Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum Menurut Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Magnum Opus, 1(1).
Zahrulswendar, I. H., Susila, M. E., & Lailam, T. (2020). Pemenuhan Hak Tersangka dalam Proses Penangkapan dan Penahanan di Kota Kendari. Prosiding UMY Grace, 1(1), 361–371.
Denny, J.A. Menjadi Indonesia Tanpa Diskriminasi, Gramedia, Jakarta, 2013.
Kansil, C. S. T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang
Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Indra Hafit Zahrulswendar
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).