Penerapan Prinsip Miranda Warning dalam Proses Penangkapan Tersangka sebagai Bentuk Jaminan Perlindungan Hak Asasi Tersangka

Authors

  • Indra Hafit Zahrulswendar Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Di Tiro , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3216

Keywords:

Miranda Warning, Penangkapan, Hak Asasi Manusia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Miranda Warning serta bagaimana prinsip Miranda Warning dapat memberikan jaminan perlindungan hak asasi terhadap tersangka. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif serta ditunjang oleh pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa prinsip Miranda Warning adalah prinsip yang pertama kali dikenal di Amerika Serikat, yaitu sebuah prinsip untuk segera memberitahu tersangka mengenai hak-hak dasar yang dimilikinya tepat pada saat penangkapan tersangka tersebut. Prinsip Miranda Warning dapat memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia dengan segera memberi tahu tersangka mengenai hak-hak dasarnya, karena masih banyak tersangka yang diperlakukan sewenang-wenang karena tidak mengetahui hak-haknya sebagai seorang tersangka.

 

 

References

Bawono, B. T. (2022). Tinjauan Yuridis Hak-Hak Tersangka Dalam Pemeriksaan Pendahuluan. Jurnal Hukum, 26(2), 550–570.

Hartini, S. (2010). Kajian tentang kemandirian lembaga kepolisian dalam penegakan hukum pada era reformasi. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 7(1).

Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka. Balai Pustaka.

Lewis, L. (2007). Rethinking Miranda: Truth, lies and videotape. Gonz. L. Rev., 43, 199.

Medick, F. (2009). Exporting Miranda: Protecting the Right Against Self-Incrimination when US Officers Perform Custodial Interrogations Abroad. Harv. CR-CLL Rev., 44, 173.

Motulo, P. H. (2020). UPAYA PAKSA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA. LEX ADMINISTRATUM, 8(4).

Nazaruddin, N., Djalil, H., & Rasyid, M. N. (2017). Perlindungan Hak Asasi Tersangka Dalam Penyidikan Kepolisian (Studi Kasus di Polres Pidie). Syiah Kuala Law Journal, 1(2), 145–162.

Sitorus, F. R., & Diana, L. (2016). Pelanggaran Pengaturan Prinsip Miranda Rule dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Riau University.

Suswantoro, S., Suhartono, S., & Sugianto, F. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Dalam Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum Menurut Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Magnum Opus, 1(1).

Zahrulswendar, I. H., Susila, M. E., & Lailam, T. (2020). Pemenuhan Hak Tersangka dalam Proses Penangkapan dan Penahanan di Kota Kendari. Prosiding UMY Grace, 1(1), 361–371.

Denny, J.A. Menjadi Indonesia Tanpa Diskriminasi, Gramedia, Jakarta, 2013.

Kansil, C. S. T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang

Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Downloads

Published

26-02-2022

How to Cite

Zahrulswendar, I. H. (2022). Penerapan Prinsip Miranda Warning dalam Proses Penangkapan Tersangka sebagai Bentuk Jaminan Perlindungan Hak Asasi Tersangka. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 1756–1764. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3216

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check