Pernikahan Usia Dini dalam Pandangan Islam
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3223Keywords:
Pernikahan Dini, Hukum IslamAbstract
Pernikahan anak usia dini banyak terjadi utamannya di masyarakat pedesaan. Pernikahan anak usia dini sebenarnya tidak diperkenankan menurut UU Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyebut, "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Bila kita telusuri akar sejarah daripernikahan dini di Indonesia, khususnya di pulau Jawa, memang sudah menjadi apa yang dilakukan kakek nenek dan nenek moyang kita. Dalam konteks mereka, ada stigma negatif jika seorang perempuan menikah pada usia mayoritas di komunitas mereka. Artikel ini akan membahas pernikahan anak dalam konteks hukum Islam.
References
Abdul Manan, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta
Abdullah Muhammad bin Ismail al Bukhari,al Bukh?r?, Juz V, Dar al Kitab al „Ilmiyyah, Beirut, 1992
Abi Hamid Muhammad bin Muhammad al Ghazaly, tt, I?y?? Ul?mudd?n, Dar al Fikr, Beirut
Ahmad Rofiq, 2001, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta
Ali Imron, 2007, Kecakapan Bertindak dalam Hukum (Studi Komparatif Hukum Islam dengan Hukum Positif di Indonesia), Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang
Amir Syarifuddin, 2008, Ushul Fiqh, Jilid I, Cet. III, Prenada Media, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III, Cet. III, Balai Pustaka, Jakarta
Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1985, Ilmu Fiqh, Jilid II, Departemen Agama, Jakarta.
Labib MZ. , 2006, Risalah Nikah, Talak dan Rujuk, Bintang Usaha Jaya, Surabaya
Mahmud Yunus, 1985, Hukum Perkawinan dalam Islam, Hidakarya Agung, Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Rozy Rozy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).