Analisis Upaya Pencabutan Pembebasan Bersyarat bagi Klien Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3248Keywords:
Pencabutan, Pembebasan Bersyarat dan Klien KemasyarakatanAbstract
Program pembimbingan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ini diperuntukan bagi narapidana yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dengan syarat telah menjalani 2/3 masa pidana atau minimal 9 bulan, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat serta masyarakat dapat menerima program pembimbingan klien yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau sosiologis dengan data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan klien pemasyarakatan yang mendapatkan program reintegrasi secara aturan hukum dapat diterapkan, tetapi pelaksanaanya tidak memberikan kepastian hukum dikarenakan terdapat kendala keterbatasan anggaran dan kualitas kinerja petugas Bapas serta tidak adanya Standar Opersional Prosedur (SOP) pengembalian klien yang telah dicabut Pembebasan Bersyarat (PB) nya ke dalam Lapas/Rutan, substansi hukum dalam hal koordinasi dengan Polri yang mengakibatkan ketidakefisien waktu dalam pengembalian klien PB ke lapas serta budaya hukum dalam hal kesadaran hukum masyarakat (keluarga klien) tidak memberikan informasi klien. Solusi yang dapat diberikan terhadap kendala ini, yaitu pemenuhan anggaran teknis, peningkatan kualitas petugas Bapas dan SOP Pencabutan Pembebasan Bersyarat, diperlukan adanya Kepolisian yang ditugaskan secara langsung berada di setiap Kantor Bapas, dilakukan peningkatan interaksi antara Petugas PK Bapas dengan pihak keluarga Klien Pemasyarakatan.
References
Cipta, A. (2021, Desember 3). Pencabutan SK Bebas Bersyarat John Kei, Begini Kronologinya. Retrieved from metro.tempo.co: https://metro.tempo.co/read/1358439/pencabutan-sk-bebas-bersyarat-john-kei-begini-kronologinya
Friedman, L. M. (1984). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.
Pambudi, A. (2021, September 29). Ditjen PAS Proses Pencabutan Status Bebas Bersyarat John Kei. Retrieved from news.detik.com: https://news.detik.com/berita/d-5070322/ditjen-pas-proses-pencabutan-status-bebas-bersyarat-john-kei
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Pasal 82 huruf b, c dan d.
Republik Indonesia. (1995). Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Pasal 43 ayat (2).
Surakarta, B. (2020, Juli 4). Klien Ulangi Pidana, Bapas Surakarta Usulkan Pencabutan SK Reintegrasi. Retrieved from ditjenpas.go.id: http://www.ditjenpas.go.id/klien-ulangi-pidana-bapas-surakarta-usulkan-pencabutan-sk-reintegrasi
Susanto, D. B. (2013). D. B. Susanto, “Pola Pelaksanaan Bimbingan Narapidana Selama Pembebasan Bersyarat untuk Tidak Melakukan Tindak Pidana (Studi di Balai Pemasyarakatan Klas I Malang),” . Malang: Kumpul. J. Mhs. Fak. Huk., vol. 1, no. 2.
Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Watampone, H. B. (2019, Februari 13). Dua Klien Bapas Melanggar, PK Bapas Usulkan Cabut PB Kliennya. Retrieved from bapaswatampone.com: https://www.bapaswatampone.com/2019/02/dua-klien-bapas-melanggar-pk-bapas.html
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Andre Triyudha Syahputra
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).