Mediation And The Atoni Meto Ritual As An Alternative For Out Of Court Dispute Resolution In Kupang District

Authors

  • Timoteus Ajito Faculty of Education and Teacher Training, San Pedro University, Indonesia
  • Rudobertus Talan Faculty of Education and Teacher Training, San Pedro University, Indonesia
  • Florianus Aloysius Nay Faculty of Mathematics and Natural Science, San Pedro University, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3301

Keywords:

Mediasi, Ritual, Atoni Meto, Penyelesaian Sengketa, Kabupaten Kupang

Abstract

Peradilan telah terindikasi kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga diperlukan model alternatif penyelesaian sengketa dalam masyarakat hukum adat yang efisien, adil, dan akomodatif untuk menjaga kelestarian masyarakat hukum adat. Fokus penelitian ini adalah mendeskripsikan penerapan mediasi dan ritual Atoni Meto sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan di Kabupaten Kupang, karakteristik sengketa kasus, dan peran kearifan lokal dalam memediasi Atoni Meto dalam penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan studi dokumen. Teknik analisis data menggunakan Miles dan Huberman meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil yang diperoleh adalah sebagai berikut: 1. Mediasi dan penyelesaian sengketa ritual di Kabupaten Kupang merupakan upaya untuk tidak mengutamakan keadilan prosedural karena capaian tidak hanya tampak. Model ini dapat menghasilkan cita-cita rakyat dalam hukum, sebagaimana tertuang dalam sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan demikian keadilan sebagai bagian dari nilai moral yang utuh dan holistik; 2. Mediasi dan Ritual Atoni Meto sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan direkomendasikan karena selain menghindari mafia hukum yang marak di Indonesia, juga dapat diterima secara sosiologis dan mendapat pengesahan dari budaya setempat; 3. Mediasi dan ritual dalam penyelesaian sengketa merupakan insentif sosial berdasarkan kontradiksi penyelesaian sengketa yang tidak memberikan keuntungan di satu pihak dan kerugian di pihak lain tetapi mengutamakan win-win solution.

References

Banamtuan, Maglon Ferdinand. 2016. “Upaya Pelestarian Natoni (Tuturan Adat) Dalam Budaya Timor Dawan (Atoni Meto).” Jurnal Kajian Budaya 6(1):74–90. doi: 10.17510/paradigma.v6i1.82.ABSTRACT.

Helmon, Stefania, and Antonius Nesi. 2020. “Nilai-Nilai Kearifan Lokal Dalam Tuturan Adat Torok Wuat Wa’i Masyarakat Manggarai: Kajian Ekolinguistik Metaforis.” PROLITERA: Jurnal Penelitian Pendidikan, Bahasa, Sastra, Dan Budaya 3(1):59–70.

Komnas HAM RI, Tim Penulis Laptah 2019. 2020. Laporan Tahunan Komnas HAM 2019. xix. edited by M. D. Hartono. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Krisdyatmiko. 2005. Mendobrak Penindasan Atoni Meto. Yogyakarta: Institute for Research and Empowerment (IRE).

Kuswardono, Torry. 2014. Penyediaan Lahan Untuk Pemukiman Warga Baru Di Kab . Kupang?: Masalah , Tantangan Dan Rekomendasi. 1st ed. edited by M. Z. Anwar. Institute for Research and Empowerment (IRE).

Mayaut,Christian R.A.W. 2021. “Kajian Hukum Internasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Wilayah Perbatasan Indonesia-Timor Leste.” Lex Privatum IX(3):140–50.

Miles, Matthew B., and A. Michael Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif (Edisi Terjemahan Tjetjep Rohendi Rohidi). Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Nay, Florianus Aloysius. 2018. “Aspek Etnomatematika Pada Budaya Penangkapan Ikan Paus Masyarakat Lamalera Kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur.” Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Matematika Etnomatnesia 356–65.

Nurhalisah, and Irfan Lewa. 2019. “Peranan Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Shautana: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 2(1):119–33.

Rato, Dominikus. 2013. “Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Dalam Perspektif Kearifan Lokal Pada Masyarakat Ngadhu-Bhaga, Kabupaten Ngada-NTT.” Masalah-Masalah Hukum 42(3):302–9.

Soetrisno, S. 2010. Malpraktek Medik & Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tangerang: Telaga Ilmu.

Sofyan, Agus Nero, Kunto Sofianto, Maman Sutirman, and Dadang Suganda. 2021. “Regenerasi Kearifan Lokal Kesenian Lebon Sebagai Budaya Leluhur Pangandaran, Jawa Barat.” Sosiohumaniora 23(2):158. doi: 10.24198/sosiohumaniora.v23i2.24855.

Suriasumantri, J. S. 2009. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Syafruddin, Akhmad. 2021. “Jurnal Politicon.” Jurnal Politicon X(1):65–76.

Terok, Khozanah Ilma, Zaini Munawir, and Angreini Atmei Lubis. 2020. “JUNCTO?: Jurnal Ilmiah Hukum.” JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum 3(1):110–18. doi: 10.31289/juncto.v3i1.471.

Vuspitasari, Benedhikta Kikky, and Angelus Ewid Ewid. 2020. “Peran Kearifan Lokal Kuma Dalam Mendukung Ekonomi Keluarga Perempuan Dayak Banyadu.” Sosiohumaniora 22(1):26–35. doi: 10.24198/sosiohumaniora.v22i1.24078.

Wulansari, Dewi. 2014. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT. Refika Aditama.

Downloads

Published

09-03-2022

How to Cite

Ajito, T. ., Talan, R. ., & Nay, F. A. . (2022). Mediation And The Atoni Meto Ritual As An Alternative For Out Of Court Dispute Resolution In Kupang District. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 2505–2516. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3301

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check