Tugas dan Wewenang Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam Pelaksanaan Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3448Keywords:
DPRD, APBD, WewenangAbstract
Artikel ilmiah ini membahas tentang Tugas dan Wewenang Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pelaksanaan Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah komisi E DPRD sudah menerapkan tugas dan wewenangnya dalam pelaksanaan fungsi anggaran dalam menyetujui APBD secara efektif dan efisien. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif studi kasus yang penulis dapatkan melalui kegiatan wawancara dan studi kepustakaan. Keberadaan komisi E DPRD Sumatera Utara bergerak dalam bidang kesejahteraan rakyat. Komisi E DPRD Sumatera Utara melalui APBD melaksanakan fungsi anggaran yang dapat memaksimalkan segala potensi maupun melaksanakan dan mengelola suatu kegiatan daerah dengan baik dan tepat sasaran. Hasil dari penelitian ini Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Komisi E DPRD provinsi Sumatera Utara dalam fungsi APBD sangat penting dan sangat signifikan untuk menentukan berjalannya kegiatan-kegiatan yang ada di daerah Sumatera Utara.
References
Amalia, N. A., & Rokan, M. K. (2021). Tugas dan Wewenang Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 8510-8517.
Azahra, A., & Lubis, F. A. (2021). Peran DPRD dalam Pengawasan dan Kendala-Kendala terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Provinsi Sumatera Utara Kota Medan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 8234-8245.
Badan Anggaran. (2020). Usulan program kerja Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Dendeng, W.F., Elim, Inggriani dan Wokas, H.R.N., (2020). Evaluasi Prosedur Pengeluaran Kas Dengan Menggunakan Uang Persediaan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Manado. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, Februari 2020, pp.48-54.
Dewi, A. K., & Bharata, R. W. (2021). Tugas Dan Wewenang Dprd Dalam Pelaksanaan Fungsi Anggaran Terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Edukasi (Ekonomi, Pendidikan dan Akuntansi), 9(1), 5-10.
Hakim, B. N. (2019). Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. CERMIN: Jurnal Penelitian,3(2): 97-109.
Kurniawan, R., & Maulida, A. (2019). Mekanisme Pengawasan Dprd terhadap Penggunaan APBD oleh Pemerintah Daerah dalam Rangka Otonomi Daerah di Indonesia. Jurnal Yuridis UNAJA, 2(2), 1-14.
Pemerintah Indonesia. 2019. Peraturan Pemerintah No. 12 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta : Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta : Sekretariat Negara.
Setyaningsih, R., & Suradi, S. (2019). Pengaruh Partisipasi Penyusunan Apbd Berbasis Anggaran Dan Pelimpahan Wewenang Terhadap Kinerja Manajerial Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar. 17 (3), 31-40.
Sitepu, A. P. (2018). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa di Beganding Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo (Studi Pustaka BPD Desa Beganding Kecamatan Simpang Empat Kab. Karo).
Yuliastati, K. (2019). Urgensi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Terhadap Perencanaan Pembangunan Daerah, Sulawesi Tengah: Fakultas Hukum Pasca Sarjana Universitas Tadulako.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Nadhrah Adlina Ritonga, Juliana Nasution
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).