Analisis Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tas Melalui Aplikasi Online (Studi Putusan PN Nomor 149/Pid.B/2017/PN LBP)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3471Keywords:
Penipuan, Jual Beli, OnlineAbstract
Internet menjadi salah satu kebutuhan untuk manusia saat ini, hal ini karena memang segalanya kini berhubungan dengan internet. Dengan kebutuhan yang semakin kompleks dan internet mempermudah semua hal itu, maka internet menjadi kebutuhan manusia yang tidak bisa dipisahkan lagi. Di dalam transaksi e-commerce atau belanja di Toko Online memungkinkan terjadinya penipuan dalam menjualkan barang atau produk yang ditawarkan. Banyak jenis penipuan yang terjadi di dalam transaksi e-commerce atau belanja di Toko Online termasuk penipuan dalam bentuk gambar yang di jual. Banyaknya permasalahan yang timbul dalam transaksi jual beli di Toko Online seperti iklan suatu barang atau produk tidak sesuai dengan gambar atau wujud asli serta realitanya, sampai kepada barang atau jasa tidak diterima konsumen, dan lain sebagainya. Penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian normatif empiris. Sumber data yang digunakan dalam melakukan penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari penelusuran bahan hukum sekunder. Hakim dalam pemeriksaan perkara pidana berusaha mencari kebenaran materil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta berpegang teguh pada apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan penuntut umum. Dalam dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa yaitu Pasal 378 KUHP. Menurut penelitian Penulis seharusnya dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa yaitu memakai UU ITE, Karena penipuan dilakukan secara online menggunakan media elektronik, maka yang digunakan ialah Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
References
Adami Chazawi. 2005. Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Erdianto Efendi. 2011. Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Revika Aditama.
Frans Maramis.2013. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
H.M. Arsyad Sanusi, 2011, Hukum E-Commerce, Jakarta Pusat, Sasrawarna Printing
HS Salim. 2018. Teknik Pembuatan Akta Perjanjian, Jakarta: Rajawali Pers.
Lilik Mulyadi. 2010. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Moeljatno. 2007. Asas-Asas umum Pidana, Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
O.C. Kaligis. 2010. Koin Peduli Prita, Indonesia Against Injustice, Indonesia Jakarta : Against Injustice.
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib. 2016. Hukum Pidana, Malang : Setara Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Muhammad Satria Hasibuan, M. Nasir Sitompul
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).