Analisis Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tas Melalui Aplikasi Online (Studi Putusan PN Nomor 149/Pid.B/2017/PN LBP)

Authors

  • Muhammad Satria Hasibuan Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • M. Nasir Sitompul Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3471

Keywords:

Penipuan, Jual Beli, Online

Abstract

Internet menjadi salah satu kebutuhan untuk manusia  saat ini, hal ini karena memang segalanya kini berhubungan dengan internet. Dengan kebutuhan yang semakin kompleks dan internet mempermudah semua hal itu, maka internet menjadi kebutuhan manusia yang tidak bisa dipisahkan lagi. Di dalam transaksi e-commerce atau belanja di Toko Online memungkinkan terjadinya penipuan dalam menjualkan barang atau produk yang ditawarkan. Banyak jenis penipuan yang terjadi di dalam transaksi e-commerce atau belanja di Toko Online termasuk penipuan dalam bentuk gambar yang di jual. Banyaknya permasalahan yang timbul dalam transaksi jual beli di Toko Online seperti iklan suatu barang atau produk tidak sesuai dengan gambar atau wujud asli serta realitanya, sampai kepada barang atau jasa tidak diterima konsumen, dan lain sebagainya.   Penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian normatif empiris. Sumber data yang digunakan dalam melakukan penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari penelusuran bahan hukum sekunder. Hakim  dalam  pemeriksaan  perkara  pidana  berusaha  mencari kebenaran   materil   berdasarkan   fakta-fakta   yang   terungkap   dalam persidangan, serta berpegang teguh pada apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan penuntut umum. Dalam dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa yaitu Pasal 378 KUHP. Menurut penelitian Penulis seharusnya dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa yaitu memakai UU ITE, Karena penipuan dilakukan secara online menggunakan media elektronik, maka yang digunakan ialah Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

References

Adami Chazawi. 2005. Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Erdianto Efendi. 2011. Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Revika Aditama.

Frans Maramis.2013. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

H.M. Arsyad Sanusi, 2011, Hukum E-Commerce, Jakarta Pusat, Sasrawarna Printing

HS Salim. 2018. Teknik Pembuatan Akta Perjanjian, Jakarta: Rajawali Pers.

Lilik Mulyadi. 2010. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Moeljatno. 2007. Asas-Asas umum Pidana, Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

O.C. Kaligis. 2010. Koin Peduli Prita, Indonesia Against Injustice, Indonesia Jakarta : Against Injustice.

Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib. 2016. Hukum Pidana, Malang : Setara Press.

Downloads

Published

31-03-2022

How to Cite

Hasibuan, M. S. ., & Sitompul, M. N. . (2022). Analisis Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tas Melalui Aplikasi Online (Studi Putusan PN Nomor 149/Pid.B/2017/PN LBP). Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 3901–3908. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3471

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check