Analisis Pelaksanaan Sistem Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Medan

Authors

  • Juliana Nasution Universitas Negeri Islam Sumatera Utara, Indonesia
  • Bardatus Syahriyah Lingga Universitas Negeri Islam Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3472

Keywords:

Pajak Kendaraan Bermotor, Sistem Pemungutan

Abstract

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memberikan kontribusi cukup besar bagi pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kota Manado dikarenakan banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Kota Manado. Metode analisis yang digunakan deskriptif kuantitatif yaitu suatu metode yang menggambarkan secara terperinci dari kajian atau peristiwa berdasarkan fakta dan data yang terjadi pada saat melakukan penelitian. Pajak Kendaraan Bermotor dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2008 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Peraturan Pelaksanaannya berdasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No. 96 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis. Pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor di UPTD / Samsat Kota Manado sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah efektif karena ada tahap-tahap yang sudah di atur untuk dilalui wajib pajak dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor namun belum efisien karena perlu waktu cukup lama karena harus berpindah-pindah loket oleh karena ada beberapa tahap yang harus dilalui. Sebaikmya pimpinan UPTD/ Samsat kota Manado mancari formulasi terbaik khususnya dalam kewajiban pemenuhan persyaratan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

References

Asih, Wiryaningtyas. 2009. Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di unit pelayanan pendapatan dan pemberdayaan aset daerah (up3ad) kabupaten pemalang. Program studi magister kenotariatanProgram pasca sarjana Universitas diponegoro.Semarang. http://eprints.undip.ac.id/17789/1/WORO_WIRYANINGTYAS_ASIH.pdf. Tanggal Akses: 19 September 2014. Hal 1-84.

Bohari. 2004. Hukum Anggaran Negara. Grasindo, Jakarta.

Effendi, S., & Tukiran. 2012. Metode Penelitian Survei, LP3ES, Yogyakarta.

Ermawati, Retno. 2009. Potensi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Upaya Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Pada Unit Pelayanan Pendapatan Dan Pemberdayaan Aset Daerah (Up3ad) Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2004-2008. Program Diploma III Perpajakan. Laporan Penelitian Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret. Surakarta. http://eprints.uns.ac.id/9279/ 1/157232408201009201.pdf. Tanggal Akses: 19 September 2014. Hal.1-54.

Indriantoro, Supomo. 2009. Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen Edisi Revisi. Penerbit BPFE, Yogyakarta.

Ilyas,W., Burton, R. 2011. Hukum Pajak. Salemba Empat. Jakarta.

Mardiasmo. 2008. Perpajakan. Edisi Revisi. Andi, Yogyakarta.

Suandy. 2008. Perencanaan Pajak. Edisi Empat. Salemba Empat, Jakarta.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Manajemen. Alfabeta, Bandung.

Siahaan, Marihot. 2009. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Edisi Revisi. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Downloads

Published

31-03-2022

How to Cite

Nasution, J., & Lingga, B. S. . (2022). Analisis Pelaksanaan Sistem Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Medan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 3909–3916. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3472

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check