Sejarah Koto Sentajo Sebagai Desa Cagar Budaya di Kabupaten Kuantan Singingi (2002-2020)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3512Keywords:
Desa Adat, Cagar Budaya, Wisata BudayaAbstract
Koto Sentajo merupkan Desa Adat di Kabupaten Kuantan Singingi yang telah ditetapkan menjadi salah satu objek utama wisata Budaya Provinsi Riau. Daya tarik utamanya terdapat bangunan Cagar Budaya berupa Rumah Adat yang disebut Dengan Rumah Godang. Keberadaan 24 unit Rumah Godang menjadikan Desa ini dijuluki Sebagai Desa Cagar Budaya.Tujuan penelitian ini adalah untuk (1) Mengetahui bagaimana Sejarah Desa Koto Sentajo menjadi Desa Cagar Budaya, (2) Mengetahui pengaruh Cagar Budaya terhadap kehidupan masyarakat Desa Koto Sentajo, dan (3) Mengetahui peranan masyarakat dan Lembaga Adat dalam pengelolaan serta pelestarian Cagar Budaya di Desa Koto Sentajo. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian sejarah, adapun hasil penelitian ini sebagai berikut, Proses panjang Desa koto sentajo sebagai Desa wisata adat telah digagas sejak lama, namun baru pada tahun 2017 dapat terlaksana. Nilai Penting Cagar Budaya sebagai warisan kekayaan bangsa dimanfaatkan masyarakat menjadi destinasi Wisata budaya yang berdampak terhadap kemandirian dan kesejahteraan Ekonomi masayarakat. Pemerintah, Lembaga Adat bersama masyarakat bersinergi dalam melestarikan Cagar Budaya. Salah satu peran pentingnya adalah memastikan kebudayaan dan warisan budaya (Cagar Budaya) di Desa Koto Sentajo tetap lestari dalam dimensi waktu Sejarah, Dahulu, saat ini dan di masa depan.
References
Arzykia, Z. T., Isjoni, & Bunari. (2019). Sejarah dan Fungsi Rumah Godang Pada Suku Jin Tanjung di Kenegerian Sentajo Kecamatan Sentajo Raya. JOM.FKIP Universitas Riau, 6, 1-14.
Dinas Kebudayan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi. (2013). Adat Persukuan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Revisi ed.). Taluk Kuantan: Dinas Kebudayan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi.
Dinas Kebudayaan Kesenian dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi. (2007). Adat Persukuan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Kunatan Singing. Pekanbaru: Dinas Kebudayaan Kesenian dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi.
DPR RI. (2014, Januari 15). Undang-Undang Desa. Retrieved Desember 18, 2020, from Website Resmi Deswan Perwakilan Rakyat Indoneisa: https://www.dpr.go.id
Dudung, A. (2007). Metodologi Penelitian Sejarah. Jokjakarta: Ar-Ruzz Media.
Fuadi, A. (2020). Keragaman dalam Dinamika Sosial Budaya Kompetensi Sosial Kultur Perekat Bangsa . Yokyakarta: Depublish.
Hamidi, U. (2000). Masyarakat Adat Kuantan Singingi. Pekanbaru: Uir Press.
Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Badan Pariwisata dan Eknomi Kreatif Republik Indonesia. (2021, April 27). Membanun Ekosistem Desa Wisata Bersama Komunitas. Retrieved Maret 31, 2022, from Kemenparekraf.go.id: https://kemenparekraf.go.id
Munir, M. (2014). Filsafat Seajarah . Yokyakarta: Gadjah Mada Universiity Press.
Padiatra, A. M. (2020). Ilmu Sejarah Metode dan Parkatik. Gresik: Jendela Sastra Indoensia Press.
Rosyadi, K., Rozikin, M., & Trisnawati. (2015). Analsisi Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Sebagai Wujud Penyelenggaraan Urusan Wajib Daerah( Studi Pada Pengelolaan dan Pelestarian Situs Majapahit Trowulan Kapuaten Mojokerto). Jurnal Adminidtrasi Publik, 830-836.
Samin, S. M., Roeslli, R., Asyri, Z., Samad, R. S., Jammil, A., Taher, A., et al. (2006). Pemutahiran Adat Kauntan Singingi. Pekanbaru: Alaf Riau.
Sarinah. (2016). Ilmu Sosial Budaya Dasar. Yokyakarta : Depublish.
Suhardiman, S. (2008). Memahami Perkembangan Desa di Indoneia. Government, I, 76-88.
Tribun Pekanbaru. (2020 , September 22). Mengenal Rumah Godang Sentajo Raya di Kenegerian Sentajo Kuansing Riau. Retrieved Desember 18, 2021, from Tribun Pekanbaru Wiki: https://tribunpekanbaruwiki.tribunnews.com
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Nita Muktianis, Bedriati Ibrahim, Asril
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).