Sanksi Tindak Pidana Bagi Pelaku Penimbun Benda Primer Serta Benda Berharga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Authors

  • Tulus Rifwandi Gea Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3621

Keywords:

Sanksi Tindak Pidana, Penimbunan, Barang Primer, Barang Berharga

Abstract

Banyak pelaku usaha penimbun barang pokok di jaman sekarang ini mementingkan kepentingan pribadi untuk meraup keuntungan yang sangat besar hal ini sangat bertentangan dengan pengaturan hukum tentang penimbunan barang pokok menurut hukum positif di indonesia yang sudah diatur bahwa tidak boleh memendam barang primer dalam kuantitas serta periode tertentu pada saat terjadi kesulitan atau harga fluktuatif. Penegakan hukum terhadap para pelaku penimbun barang kebutuhan pokok menurut hukum positif di Indonesia diatur dalam UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan yaitu pelaksana penimbunan benda primer serta benda berharga dapat di jerat hukuman (pidana dan administrasi). Berdasarkan uraian latar belakang serta bahasan riset yaitu disimpulkan jika hal pemberian sanksi untuk para pelaku penimbun benda primer/berharga yaitu suatu perbuatan pidana tidak sesuai Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Hambatan dilakukan untuk mengurangi penumpukan benda primer/berharga yang akan menyulitkan masyarakat untuk memperoleh barang berkebutuhan pokok tersebut. Alhasil, pada faktanya di masa ini kendatipun Pemerintah telah menyatakan pembatasan memendam barang primer/berharga melainkan masih ditemukan kisah pemendaman barang kebutuhan primer dan/atau barang penting.

References

Warsifah. 2018. Hukum Dagang: Suatu pengantar. Jakarta: Graniti.

Toman Sony tambunan, Wilson R.G Tambunan. 2018. Hukum Bisnis. Medan: Kencana.

Suhartoyo. 2018. Agumen pembalikan Beban Pembuktian: Sebagai Metode Prioritas dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Rajawali Pers.

Moeljatno. 2015. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Ibrahim, Johnny. 2005. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia Publishing.

Nadir. 2015. Hukum Persaingan Usaha: Membidik Persaingan Tidak Sehat Dengan Hukum Anti Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat. Pamekasan: Universitas Brawijaya Press (UB Press).

Wahyuni, Fitri. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tembilahan: PT Nusantara Persada Utama.

Efritadewi, Ayu. 2020. Hukum Pidana. tanjungpinang: Umrah Press.

Soleh, Mohammad Faisol. 2020. "Penimbunan Alat Pelindung Diri pada Masa Pandemi Covid-19: Kajian Hukum Pidana Bidang Perlindungan Konsumen." Penimbunan Alat Pelindung Diri pada Masa Pandemi Covid-19 9.

Kaharuddin, Khusna Ainun. 2021. "Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penimbunan Masker Pada Masa Pandemi Covid-19” (Studi Di Polres Kota Madiun)." Jurnal Revolusi Indonesia 958-959.

Triyana, I Gede Aditya. 2021. "Sanksi Pidana Terhadap Penimbunan Masker Medis dan Hand Sanitizer Pada Masa Pandemi Covid-19." Jurnal Analogi Hukum 199.

Tulus, Richard. 2016. "Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi (Studi Kasus Terhadap Tindak Pidana Penimbunan Pangan)." Diponegoro Law review 8.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, diakses dari https://kbbi.kemdikbud.go.id pada tanggal 16 april 2022 pukul 13.55 Wib.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting.

Downloads

Published

19-04-2022

How to Cite

Gea, T. R. . (2022). Sanksi Tindak Pidana Bagi Pelaku Penimbun Benda Primer Serta Benda Berharga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 4754–4763. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3621

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check