Analisis Praktik Bisnis Waralaba Dalam Perspektif Fiqih Muamalah
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3691Keywords:
Ekonomi, Perdagangan, WaralabaAbstract
Kegiatan ekonomi khususnya di bidang perdagangan yang sedang berkembang pesat adalah bisnis dengan sistem waralaba/franchise. Pertumbuhan bisnis waralaba di Indonesia saat ini tergolong sangat pesat, karena melibatkan banyak pengusaha lokal maupun asing yang berperan sebagai pemberi waralaba maupun penerima waralaba. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendiskripsikan dan menganalisis praktik bisnis franchise/waralaba Sambel Lombok Resto Brebes, untuk mendiskripsikan dan menganalisis pertumbuhan bisnis franchise/waralaba Sambel Lombok Resto Brebes dan untuk mendiskripsikan dan menganalisis praktik bisnis franchise/waralaba Sambel Lombok Resto dalam perspektif fiqih muamalah. Penelitian ini bersifat penelitian kualitatif, yaitu menganalisis dan mendesripsikan tentang konsep bisnis dan tata cara bagaimana franchise di Sambel Lombok Resto, prosedur–prosedurnya, praktik–praktik franchisenya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian menggunakan pendekatan empiris. Pendekatan empiris dimaksudkan memeberikan jawaban–jawaban terhadap permasalahan yang berkaitan dengan kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat yang berhubungan dengan masalah yang hendak dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bisnis franchise/waralaba Sambel Lombok Resto Pendirian Sambal Lombok Resto Brebes diawali dengan adanya suatu agreement atau perjanjian franchise atau waralaba antara pihak manajemen (franchisor) dengan Bapak Abdul Basit, MA selaku franchisee, yang mana dalam perjanjian waralaba tersebut memuat pasal – pasal yang terdiri dari 15 pasal perjanjian. Pertumbuhan Bisnis Franchise/Waralaba Sambel Lombok Resto Brebes Perkembangan Sambel Lombok Resto Brebes sangatlah signifikan, hal ini bisa dibuktikan dengan keberadaan nya yang sudah 4 tahun dan adanya penambahan karyawan yang semula 5 orang menjadi 9 orang, oleh karenanya bisa dikatakan jika franchisee telah berhasil dalam memilih binis franchise dan juga pernah membuat Sambel Lombok Resto Brebes 2 yang berada di Banjaratama, akan tetapi bertahan cuma 2 tahun dikarenakan kios tempat Sambel Lombok Resto Brebes 2 terkena proyek pelebaran jalan raya dan praktik bisnis franchise/waralaba Sambel Lombok Resto dalam perspektif fiqh muamalah bisnis Sambel Lombok Resto Brebes merupakan bentuk Syirkah yang secara fiqh muamalah/agama adalah di bolehkan dan secara hukum positif juga diperbolehkan.
References
Adji, Hari Sapto. (2020). Perjanjian Waralaba (Franchising) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia Dan Bertendensi Mengandung Klausul Tying-In. Jurnal Yustisiabel, 4(1), 40–56.
Bhakti, Indira Swasti Gama. (2017). Rahasia Dagang Dalam Usaha Franchise Di Bidang Kuliner. Literasi Hukum, 1(1).
Hanim, Lathifah. (2022). Perlindungan hukum haki dalam perjanjian waralaba di indonesia. Jurnal Hukum, 26(2), 571–589.
Hariyani, Rustinah. (2021). Tinjauan Yuridis Perjanjian Bisnis Waralaba (Franchise) Antara Franchisor Dan Franchisee Dalam Dinamika Perekonomian Di Indonesia. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 6(2), 420–435.
Herdinata, Ilham. (2016). Kontrak Franchise sebagai agunan kredit dalam hukum jaminan di Indonesia.
Humaemah, Ratu. (2019). Persyaratan Khusus Dalam Ragam Akad Syirkah Pada Literatur Fikih Mazhab. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 9(1), 61–80.
Imanullah, Moch Najib. (2012). Waralaba sebagai instrumen pengentasan kemiskinan di indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 24(2), 40727.
Munawir, Zaini. (2006). Kajian Franchise (Waralaba) Dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997.
Muttaqien, H. Dadan, & SH, M. (2018). Sistem Bisnis Franchise Pada Travelmie Puncaknya Jogja Dalam Prespektif Hukum Islam.
Noviardy, Andrian. (2015). Peningkatan Pemberdayaan Perempuan Melalui Keberadaan Waralaba Mikro (Micro Franchising) Di Kota Palembang. Prosiding Conference On Management and Behavioral Studies 2015 Universitas Tarumanegara, 34–39.
Permatasari, Mahdiati Fauziyah. (2008). Ketidakseimbangan Kedudukan Antara Franchisor Dan Franchisee Dalam Pelaksanaan Franchise Agreement.
Prabowo, M. Shidqon, & Muhyidin, M. (2021). Analisis Praktik Bisnis Waralaba Dalam Perspektif Persaingan Usaha (Studi Komparatif Sambel Lombok Resto Dan Rocket Chicken Kota Brebes). QISTIE, 14(1), 83–96.
Purnama, Alisia Melinda. (2018). Pengaruh Budaya Imperatif, Budaya Adiafora Dan Budaya Eksklusif Terhadap Keputusan Pembelian Produk Internasional Mcdonald’s.
Ruauw, Merry T. J. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Franchishor Dan Franchisee Dalam Perjanjian Franchise. Jurnal Hukum Unsrat, 1(1), 111–119.
Shalihah, Maratun. (2016). Konsep Syirkah Dalam Waralaba. Jurnal Tahkim, 12(2).
Soegoto, Eddy Soeryanto. (2013). Entrepreneurship menjadi pebisnis ulung. Elex Media Komputindo.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Mohammad Muhyidin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).