Pelaksanaan Asimilasi From Home Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kendal
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3692Keywords:
Lembaga Pemasyarakatan Kendal, Asimilasi, NarapidanaAbstract
Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,yang dimaksud asimilasi merupakan proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dengan membaurkan warga binaan pemasyarakat dengan lingkungan masyrakat. Tujuan asimilasi sendiri adalah mempersiapkan warga binaan pemasyarakatan untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat dengan baik. Lembaga Pemasyarakatan Kendal adalah salah satu tempat pembinaan warga binaan yang telah memasuki tahap asimilasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan asimilasi yang di berikan kepada para warga binaan yang berada pada Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kendal. Penelitian ini menggunkan metode penelitian yang diperoleh menggunakan data sekunder yaitu dengan cara pengumpulan data-data atau sumber-sumber yang telah ada, yang berlandaskan kepada landasan teori. Ditengah wabah yang melanda dunia ini, hal ini setelah Kemenkumham mengeluarkan kebijakan asimilasi di rumah bagi narapidana atau warga binaan umum yang telah menjalani 2/3 dari masa hukuman sampai 31 desember 2020, sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus corona
References
Aprilia, D. P. (2019). Pelaksanaan Asimilasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas II B Kendal (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).
SUSENO, B. (2016). Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Sebagai Sub-Sistem Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Studi Khusus Tentang Lapas Terbuka Kendal) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA).
Hamja, H. (2015). Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat (Community Based Corrections) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Mimbar Hukum, 27(3), 40795.
BAB, I. Pasal 14 huruf j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa asimilasi merupakan salah satu hak yang dapat diperoleh wargabinaan. Dalam rangka mempersiapkan wargabinaan kembali berintegrasi dengan masyarakat. Asimilasi merupakan proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan diluar LAPAS (ekstemural). Upaya mengintegrasikan.
Violina, Y., & Wibowo, P. (2021). Pemberian Program Asimilasi Dan Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Sebagai Langkah Pencegahan Penyebaran Virus Corona. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(1), 200-206.
Hidayat, R. H. (2020). Langkah-langkah Strategis Untuk Mencegah Pandemi Covid-19 Di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia. Jurnal Pendidikan Kesehatan, 9(1), 43-55.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Roby Agi Putra, Mitro Subroto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).