Pelaksanaan Asimilasi From Home Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kendal

Authors

  • Roby Agi Putra Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3692

Keywords:

Lembaga Pemasyarakatan Kendal, Asimilasi, Narapidana

Abstract

Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,yang dimaksud asimilasi merupakan proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dengan membaurkan warga binaan pemasyarakat dengan lingkungan masyrakat. Tujuan asimilasi sendiri adalah mempersiapkan warga binaan pemasyarakatan untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat dengan baik. Lembaga Pemasyarakatan Kendal adalah salah satu tempat pembinaan warga binaan yang telah memasuki tahap asimilasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan asimilasi yang di berikan kepada para warga binaan yang berada pada Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kendal. Penelitian ini menggunkan metode penelitian yang diperoleh menggunakan data sekunder yaitu dengan cara pengumpulan data-data atau sumber-sumber yang telah ada, yang berlandaskan kepada landasan teori. Ditengah wabah yang melanda dunia ini, hal ini setelah Kemenkumham mengeluarkan kebijakan asimilasi di rumah bagi narapidana atau warga binaan umum yang telah menjalani 2/3 dari masa hukuman sampai 31 desember 2020, sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus corona

References

Aprilia, D. P. (2019). Pelaksanaan Asimilasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas II B Kendal (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).

SUSENO, B. (2016). Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Sebagai Sub-Sistem Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Studi Khusus Tentang Lapas Terbuka Kendal) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA).

Hamja, H. (2015). Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat (Community Based Corrections) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Mimbar Hukum, 27(3), 40795.

BAB, I. Pasal 14 huruf j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa asimilasi merupakan salah satu hak yang dapat diperoleh wargabinaan. Dalam rangka mempersiapkan wargabinaan kembali berintegrasi dengan masyarakat. Asimilasi merupakan proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan diluar LAPAS (ekstemural). Upaya mengintegrasikan.

Violina, Y., & Wibowo, P. (2021). Pemberian Program Asimilasi Dan Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Sebagai Langkah Pencegahan Penyebaran Virus Corona. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(1), 200-206.

Hidayat, R. H. (2020). Langkah-langkah Strategis Untuk Mencegah Pandemi Covid-19 Di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia. Jurnal Pendidikan Kesehatan, 9(1), 43-55.

Downloads

Published

29-04-2022

How to Cite

Putra, R. A. ., & Subroto, M. . (2022). Pelaksanaan Asimilasi From Home Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kendal. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 8242–8248. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3692

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check