Implementasi Integrasi dan Asimilasi sebagai Upaya Agar Narapidana Diterima Kembali di Lingkungan Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3693Keywords:
Peraturan, Integrasi, Asimilasi, Hambatan, PenyelesaianAbstract
Penulisan jurnal ini didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021. Integrasi yaitu suatu hak yang diberikan kepada narapidana dalam bentuk pembebasan bersyarat bagi narapidana dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Sedangkan definisi dari asimilasi yaitu suatu hak yang diberikan kepada narapidana dalam rangka mendapatkan sebuah perubahan attitude/perilaku dengan membaurkan kembali narapidana di lingkungan masyarakat. Dalam proses implementasi asimilasi tidak bisa dianggap mudah karena setiap lingkungan hidup dan budaya pada masyarakat selalu mengalami perubahan. Asimilasi dapat diterima oleh narapidana guna memenuhi hak narapidana setelah mereka memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Implementasi program integrasi dan asimilasi yang di laksanakan di kediaman masing masing guna memutus mata rantai penyebaran covid 19, tentunya dalam pelaksanaanya melalui bimbingan dan pengawasan yang ketat dari pihak BAPAS. Setiap implementasi kebijakan tentunya tidak selalu berjalan mulus tanpa hambatan. Dalam penulisan jurnal ini dicantumkan hambatan implementasi integrasi dan asimilasi dan cara mengatasi hambatan-hambatan tersebut..
References
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor :M.01.PK.04.10 tahun 2007 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat .
Penmenkumham nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Undang undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Arsheldon, Samuel, Supriardoyo Simanjuntak, and Kornelius Benuf. 2020. “Strategi Antisipasi Over Kapasitas Lapas Suatu Refleksi Atas Kebijakan Pencegahan Penyebaran Covid-19.” ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan 14(1): 1–26.
Sutrisno, Dedi S. KAJIAN HUKUM PROGRAM ASIMILASI DAN INTEGRASI TERHADAP NARAPIDANA DI MASA COVID-19, http://repository.umsu.ac.id/bitstream/handle/123456789/14075/SKRIPSI%20DEDI%20SUSANTO%20SUTRISNO.pdf;jsessionid=BD489B042AFACC7AF95BC7D21D7F9A65?sequence=1. Accessed Senin April 2022.
Putri, Dini A. ANALISIS PELAKSANAAN PERMENKUMHAM NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN PROGRAM ASIMILASI DIRUMAH BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN, vol. 1, no. 1, 2022. Accessed Senin April 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Imam Haidar Pratama, Mitro Subroto
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).