Implementasi Integrasi dan Asimilasi sebagai Upaya Agar Narapidana Diterima Kembali di Lingkungan Masyarakat

Authors

  • Imam Haidar Pratama Politeknik ilmu pemasyarakatan, Indonesia
  • Mitro Subroto Politeknik ilmu pemasyarakatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3693

Keywords:

Peraturan, Integrasi, Asimilasi, Hambatan, Penyelesaian

Abstract

Penulisan jurnal ini didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021. Integrasi yaitu suatu hak yang diberikan kepada narapidana dalam bentuk pembebasan bersyarat bagi narapidana dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Sedangkan definisi dari asimilasi yaitu suatu hak yang diberikan kepada narapidana dalam rangka mendapatkan sebuah perubahan attitude/perilaku dengan membaurkan kembali narapidana di lingkungan masyarakat. Dalam proses implementasi asimilasi tidak bisa dianggap mudah karena setiap lingkungan hidup dan budaya pada masyarakat selalu mengalami perubahan. Asimilasi dapat diterima oleh narapidana guna memenuhi hak narapidana setelah mereka memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Implementasi program integrasi dan asimilasi yang di laksanakan di kediaman masing masing guna memutus mata rantai penyebaran covid 19, tentunya dalam pelaksanaanya melalui bimbingan dan pengawasan yang ketat dari pihak BAPAS. Setiap implementasi kebijakan tentunya tidak selalu berjalan mulus tanpa hambatan. Dalam penulisan jurnal ini dicantumkan hambatan implementasi integrasi dan asimilasi dan cara mengatasi hambatan-hambatan tersebut..

References

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor :M.01.PK.04.10 tahun 2007 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat .

Penmenkumham nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Undang undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Arsheldon, Samuel, Supriardoyo Simanjuntak, and Kornelius Benuf. 2020. “Strategi Antisipasi Over Kapasitas Lapas Suatu Refleksi Atas Kebijakan Pencegahan Penyebaran Covid-19.” ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan 14(1): 1–26.

Sutrisno, Dedi S. KAJIAN HUKUM PROGRAM ASIMILASI DAN INTEGRASI TERHADAP NARAPIDANA DI MASA COVID-19, http://repository.umsu.ac.id/bitstream/handle/123456789/14075/SKRIPSI%20DEDI%20SUSANTO%20SUTRISNO.pdf;jsessionid=BD489B042AFACC7AF95BC7D21D7F9A65?sequence=1. Accessed Senin April 2022.

Putri, Dini A. ANALISIS PELAKSANAAN PERMENKUMHAM NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN PROGRAM ASIMILASI DIRUMAH BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN, vol. 1, no. 1, 2022. Accessed Senin April 2022.

Downloads

Published

29-04-2022

How to Cite

Pratama, I. H. ., & Subroto, M. . (2022). Implementasi Integrasi dan Asimilasi sebagai Upaya Agar Narapidana Diterima Kembali di Lingkungan Masyarakat. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 8249–8254. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3693

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check