Efektivitas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan pada Lapas Kelas IIA Bengkalis Guna Mencegah Terjadinya Residivis Asimilasi di Era Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4731Keywords:
Asimilasi, Pandemi, Covid 19Abstract
Pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PERMENKUMHAM) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 banyak muncul pro dan kontra di tengah masyarakat Asimilasi itu sendiri menurut Pasal 1 angka 3 PERMENKUMHAM Nomor 10 Tahun 2020 adalah: “Proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan bermasyarakat”. Asimilasi itu sebagai jalan untuk menjalankan sistem pemasyarakatan di Indonesia yang bukan hanya mempermudah reintegrasi narapidana dan anak ke dalam masyarakat tetapi menjadi warga masyarakat yang bisa mendukung keterbatasan dan kebaikan dalam masyarakat. Dengan uraian yang telah diuraikan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam Tesis ini adalah sebagai berikut bagaimana efektivitas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan pada Lapas Kelas IIA Bengkalis guna mencegah terjadinya residivis asimilasi di Era Pandemi Covid-19, apa faktor penghambanya dan bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam efektivitas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan pada Lapas Kelas IIA Bengkalis guna mencegah terjadinya residivis asimilasi di Era Pandemi Covid-19.Metode penelitiannya adalah hukum sosiologis dengan lokasi penelitian yang dilakukan adalah pada Lapas Kelas IIa Bengkalis. Dan kesimpulan yang diambil adalah kebijakan dimana tidaklah semua Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan kebijakan asimilasi, melainkan hanya Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya dan ½ bagi anak sehingga dapat mengurangi suatu over kapasitas di Lapas Kelas IIa Bengkalis. Dan Asimilasi Di Era Pandemi Covid-19 merupakan sebuah kebijakan yang dianggap darurat dikarenakan dikeluarkan pada saat adanya virus covid-19, setiap keputusan yang darurat tentulah mempunyai sebuah dampak yang positif dan juga negatif.
References
Buku-buku
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2014).
Eva Achjani Zulfa, Anugerah Rizki, Zakky Ikhsan, Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan, (Depok: Rajawali Pers, 2017).
Marlina, Hukum Penitensier, (Bandung: PT Refika Aditama, 2011).
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012).
Undang-Undang
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan.
Jurnal
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora vol 7 Th 2020
Jurnal Hukum & Pembangunan vol 17 tahun 2017
Media Internet
Yasona Laoly, “Kebijakan Pembebasan Narapidana”, dipresentasikan dalam Webinar: Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi, 29 Juni 2020, hlm. 11, Diakses melalui: https://mahupi ki.org/2020/06/22/mahupiki-nasional-webinar-seri-2-kebijakan-pembebasan-narapidana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Vendra HermawanAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).