Analisis Tindakan Tembak di Tempat oleh Polisi Tanpa Ada Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Authors

  • Sherly Budiono Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Rasji Rasji Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5257

Keywords:

Analisis, Putusan Pengadilan, Hak Asasi Manusia

Abstract

Penelitian ini bertujuan Analisis Tindakan Tembak di Tempat Oleh Polisi Tanpa Ada Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Metode pada penelitian ini ialah Penelitian hukum adalah suatu usaha ilmiah yang bertujuan untuk meneliti fenomena hukum tertentu melalui analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data. Berdasarkan hasil penelitian, Analisis Tindakan Tembak di Tempat Oleh Polisi Tanpa Ada Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dapat disimpulkan bahwa polisi yang semestinya memberikan perlindungan, pengayoman kepada masyarakat, dan menjadi garda terdepan atas penegakkan Hak Asasi Manusia, justru melakukan pelanggaran HAM berat dengan cara menyalahgunakan wewenang atas senjata api tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak memerhatikan kode etik Polri yang berlaku, begitu pula dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan Pasal yang seharusnya berlaku yaitu Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.

References

Adi Briantika. “Polisi yang Menembak Kepala Deki Susanto Dituntut Ringan”, tirto.id, 28 September 2021.

Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H., “Tugas dan Pelaksanaan LBH serta Bedanya dengan Advokat”, hukumonline.com, 18 Februari 2022.

Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional dan Nasional, Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018, hal. 8-9

Hendrik Khoirul Muhid. “Ini Sebab Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi PTDH”, nasional.tempo.co, 20 Agustus 2022.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 39), Pasal 1 angka 6.

Indonesia. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Moh. Amir, “Kajian Yuridis tentang Tembak Ditempat Terhadap Tersangka Dalam Perspektif Asas Praduga Tidak Bersalah”, Jurnal Ilmiah: Program Studi Ilmu Hukum Universitas Mataram, Tahun 2019.

Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2012, hal 123.

Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, S.H., M.H. dan Dr. Tanti Kirana Utami, S.H., M.H., Hukum Pidana dan HAM: Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Cetakan ke-1. (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021).

Satjipto Rahardjo, Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah, Jurnal Masalah Hukum, 1993. h.9

Teguh Arif Romadhon, “Polisi Harus Paham Empat Prinsip Ini Sebelum Gunakan Senjata Api”, nasional.tempo.co, 14 Juli 2021, hal 1.

Wiila Wahyuni, “Aturan Hukum Polisi Diperbolehkan Menembak”, www.hukumonline.com, 15 Maret 2022, hal.

Downloads

Published

05-01-2023

How to Cite

Budiono, S. ., & Rasji, R. (2023). Analisis Tindakan Tembak di Tempat oleh Polisi Tanpa Ada Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 7–11. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5257

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check