Analisis Yuridis tentang Peran Badan Kehormatan DPRD Labuhan Batu Utara terkait Anggota DPRD yang Melanggar Peraturan
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5330Keywords:
Peran Badan Kehormatan, DPRD Labuhanbatu Utara, Kode EtikAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui serta mengkaji tentang peran Badan Kehormatan DPRD Labuhanbatu Utara terkait anggota DPRD yang melakukan pelanggaran kode etik atau tata tertib yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Terib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah dengan menggunakan metode penelitian hukum secara normatif-empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Kehormatan masih belum maksimal dalam melakukan tugas dan fungsi, Badan Kehormatan baru akan melakukan tindakan apabila ada pengaduan dari masyarakat dan ketua pimpinan DPRD sehingga menyebabkan Badan Kehormatan menjadi pasif dan tidak revonsive. Selain itu fungsi dan tugas Badan Kehormatan juga terkendala akibat adanya faktor mengutamakan solidaritas, sebab anggota Badan Kehormatan merupakan bagian dari anggota dewan yang terdiri dari masing-masing fraksi sehingga pada saat anggota DPRD melanggar Kode Etik ada saat nya Badan Kehormatan kesulitan untuk melakukan tugas nya karena bisa saja pelanggaran tersebut dilakukan oleh fraksi nya sendiri. Peran Badan Kehormatan juga dinilai lemah akibat pemberhentian anggota DPRD yang terbukti melanggar Kode Etik masih harus menunggu persetujuan dari fraksi anggota DPRD tersebut hal ini menunjukkan manakah yang lebih kuat dari kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan fraksi.
References
Wawancara dengan Bapak Hasan Basri Pasaribu selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Labuhanbatu Utara Periode 2022-2023 pada tanggal 30 November 2022.
Wawancara dengan Bapak Tuni Pramono selaku Anggota Badan Kehormatan DPRD Labuhanbatu Utara Periode 2022-2023 Pada tanggal 30 November 2022.
Sri Soemantri, Tentang Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1989), hal 27.
B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara Indonesia (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2015), hal 126-127
Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD (Bandung: Fokusmedia, 2010), hal iii.
Solly Lubis, Hukum Tatanegara (Bandung: CV. Mandar Maju, 2008), hal 102-103.
Anom Surya Putra, Buku Panduan Kode Etik Anggota DPR-RI (Jakarta: Proyek Proper-UNDP 2008), hal 14.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hal 346-352.
Lahide A,A. Skripsi: Peranan Badan Kehormatan Dewan Dalam Penegakan Kode Etik Anggota Dewandi DPRD Kota Samarinda Periode 2015-2016 (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2018), https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Armendhra+&btnG=#d=gs_qabs&t=1671270239497&u=%23p%3D3zIn_Y-_4LIJ, akses 16 November 2022.
Anwar A,H. “Analisis Yuridis Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Mengawasi Kode Etik,” Jurnal Ensiklopedia Social Review, Volume 1, ISSUE 3, (2019), https://jurnal.ensiklopediaku.org/ojs-2.4.8-3/index.php/sosial/article/view/439, akses 16 November 2022.
Feby N,N. “Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kupang Dalam Menjaga Kehormatan Anggota DPRD,” Jurnal Paris Langkis, Volume 2, ISSUE 1, (2021), https://e-journal.upr.ac.id/index.php/parislangkis/article/view/3357, akses 16 November 2022.
Respaty Y,P, dkk. “Badan Kehormatan Sebagai Alat Kelengkapan Dalam Menjaga Martabat Dan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam,” Ensiklopedia Of Jurnal, Volume 5, ISSUE 1, (2022), https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Putra+yustisi+respaty&btnG=#d=gs_qabs&t=1671558343695&u=%23p%3DqpbO-jJnTCUJ, akses 13 Desember 2022.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah. 30 September 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota. 12 April 2018, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Jakarta.
CNN Indonesia, 5 Anggota DPRD Labura Ditangkap saat Dugem Positif Narkoba. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210808143831-12-677904/5-anggota-dprd-labura-ditangkap-saat-dugem-positif-narkoba, diakses pada tanggal 22 November 2022.
Susanti, Bab III Metode Penelitian, http://repository.uib.ac.id/1151/6/S_1451007_chapter3.pdf, diakses pada tanggal 20 Desember 2022.
Guru pendidikan, Pengertian Kode Etik Menurut Para Ahli Terlengkap, https://seputarilmu.com/2020/03/pengertian-kode-etik-menurut-para-ahli.html, diakses pada tanggal 17 Desember 2022.
Abdul Rozak, Pengertian Tata Tertib, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya, https://dosenppkn.com/tata-tertib/, diakses pada tanggal 17 Desember 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Rahma Chairun NisaAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).