Peranan Kepala Desa sebagai Mediator dalam Menyelesaikan Sengketa Pertanahan (Study Kasus Desa Sidokumpul Kabupaten Kendal)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5363Keywords:
Peranan, Kepala Desa, MediatorAbstract
Indonesia merupakan negarabyang menganutbbentuk pemerintahan negara kesatuan, namun berbeda jika kita melihat sistembpemerintahan daerah dimana Indonesia telah mengadopsibprinsip federalisme sebagai otonomibdaerah. Kabupaten Kendal secara kondisi geografis beberapa daerahnya merupakan wilayah pegunungan terutama di Desa Sidokumpul, masih syarat akan adat istiadatnya dalam menyelesaikan perselisihan sengketa tanah. Dari hal tersebut Desa Sidokumpul juga menerapkan sistem ADR (Alternative Dispute Resolution), Perselisihan yang terjadi di masyarakat desa terutama Desa Sidokumpul, dalam penyelesaiannya masyarakat lebih memilih menggunakanbpenyelesaian konflik denganbcara nonblitigasi melalui kepalabdesa. Penelitianbini menggunakanbpenelitian YuridisbNormatif, atau disebut juga metodebpenelitian hukumbnormatif. Metodebpenelitian yuridisbnormatif merupakan penelitianbhukum kepustakaan yangbdilakukan dengan cara meneliti dan mengkaji bahan-bahanbpustaka ataubdata sekunderbbelaka. Permasalahan sengketa tanah yang terjadi di desa sidokumpul selama 4 (empat) tahun Ari Rimbawanto menjabat sebagai Kepala Desa dapat terselesaikan dengan baik tanpa harus ke pengadilan, hal tersebut dikarenakan olehbperanan daribkepala desabyang krusial dalambpenyelesaiannya. Peranan kepala desa di Desa Sidokumpul memiliki pengaruh yang besar bagi warganya dalam hal sebagai mediator penyelesaian sengketa.Dalam mediasi penyelesaian perselisihan sengketa pertanahan waris anak angkat yang terjadi di Desa Sidokumpul, kepala desa berkedudukan sebagai mediator, dengan memfasilitsi tempat dan data-databyang diperlukanbuntuk memperjelas kedudukan hakbatas tanah yang bersengketa
References
Anonim,b2007, Petunjuk teknisbDirektorat Surveybdan Potensi Tanah,bJakarta, DeputybSurvey, Pengukuran danbPemetaan BPN RI, hal. 6
Hakim M. Lukman. 2013. Otonomi Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Studi Komparasi Otonomi Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945) hal.1
Jurnal Samuel Dharma Putra Nainggolan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, 2018 “Kedudukan Kepala Desa Sebagai Hakim Perdamaian”
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, 2011, hal. 247
M.YahyabHarahap. 2007.HukumbAcara Perdatabcet.5,, Jakarta: SinarbGrafika. Halamanb229-230.
M. Yahya Harahap. 2016 , Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika
RachmadibUsman, “ PilihanbPenyelesaian sengketabdi Luar Pengadilan” PT. Citra AdityabBakti, Bandung, 2003, hal 4
Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi (mixed Methods), Bandung; Alfabeta, 2007, hal. 334
SyahrizalbAbbas, MediasibDalam HukumbSyariah, Adat, dan HukumbNasional, cet I (Jakarta; KencanabPrenada Media,b2009) hal, 1-2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 KristiantoAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).