Perencanaan Komunikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tuban dalam Mitigasi Pelanggaran Pemilu 2024
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5384Keywords:
Perencanaan Komunikasi, Mitigasi, BawasluAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui perencanaan komunikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam upaya memitigasi adanya pelanggaran pemilihan umum Tahun 2024. Sebagai Lembaga yang memiliki tugas besar dalam pengawasan pemilu, Bawaslu tentu memiliki rencana kerja sebagai bentuk sarana untuk menjalin komunikasi, baik dari sisi internal maupun eksternal. Penelitian diskriptif kualitatif ini mengumpulkan data penelitian dengan wawancara dan studi dokumen. Hasil dari penelitian adalah Bawaslu pada dasarnya sudah melaksanakan rencana komunikasi dalam setiap program yang tertuang dalam rencana kerja pengawasan. Mulai dari Imbauan, publikasi, partisipasi masyarakat sampai dengan supervise. Namun terdapat rencana komunikasi yang masih bersifat tentatif yaitu pada pelaksanaan rapat koordinasi dan supervisi.
References
Cangara, Hafied, 2010. Pengantar Ilmu Komunikasi Edisi Revisi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Cangara, Hafied, 2013. Perencanaan dan Strategi Komunikasi. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada
Hidayat, Amri Syarif, 2015. Perencanaan Komunikasi Hakekat dan Implementasinya. Solo: Pustaka Iltizam
Liliweri, Alo, 2011. Komunikasi Antar Personal. Jakarta: Remaja Rosdakarya.
Mulyana, Dedy, 2008. Ilmu Komunikasi suatu Pengantar. Bandung: Rosdakarya
Mulyasa, E., 2000. Manajemen Berbasis Sekolah, Bandung: Remaja Rosdakarya
Rohid, N., Wardhana, E., & Warits, A. (2022). PERENCANAAN KOMUNIKASI POLITIK PENYELENGGARA PEMILU DALAM MENGHADAPI PEMILU SERENTAK 2024 DI KABUPATEN TUBAN. Al-Tsiqoh : Jurnal Ekonomi Dan Dakwah Islam, 7(1), 31-38.
Sugiono, 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta. Hlm. 99
Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Nibrosu RohidAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).