Transaksi Jual Beli Online Handphone Bekas dalam Tinjauan Hukum Islam di Grup Media Sosial Facebook (Studi Kasus di Kabupaten Lamongan)

Authors

  • Nurul Jihad Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS), Indramayu, Indonesia
  • Irvan Iswandi Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS), Indramayu, Indonesia
  • Muhammad Nurkholis Abdurrazaq Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS), Indramayu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5476

Keywords:

Jual Beli, Online, Handphone Bekas, Hukum Islam, Facebook

Abstract

Pokok permasalahan pada penelitian ini ialah terdapat beberapa penjual yang menjual produk tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan penjual melalui akun sosial medianya. Ditemukannya pembeli yang tidak puas dan kecewa setelah membeli handphone secara online di media sosial Facebook. Hal ini disebabkan karena: (1) pembeli baru menemukan kecacatan setelah handphone tersebut dibeli; (2) pembeli yang keterbatasan pengetahuan mengenai handphone tersebut. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui tinjauan hukum Islam pada transaksi Jual beli online handphone bekas di media sosial facebook. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan, yang dilakukan dalam kehidupan atau kenyataan yang sebenarnya dengan menggunakan metode pengumpulan data dan dengan wawancara dan observasi, dan menggunakan teknik purposive sampling. Selanjutnya data dikumpulkan dan dianalisis dengan teknik analisis menggunakan teori yang berkaitan dengan hukum Islam untuk selanjutnya ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila pembeli mengalami mafsadah dalam melakukan transaksi jual beli online ini maka hukumnya adalah dilarang karena dapat merugikan pembeli. Sedangkan apabila pembeli tidak mengalami mafsadah dalam melakukan transaksi jual beli online tersebut, seperti penjual berkata jujur, tidak menyembunyikan cacat pada barang yang dijual dan terhindar dari unsur maysir dan gharar, maka jual beli tersebut di perbolehkan.

References

Starten, S. 2016. Unmarketing. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Gozali, A. 2019. Jual Beli Handphone Lewat Media Sosial Menurut Etika Bisnis Islam (Studi Kasus di Kota Metro). [Skripsi]. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Jurusan Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri Metro.

Misbahuddin. 2012. E-Commerce dan Hukum Islam. (Makassar: Alauddin University Press. Cet. I.

Syarifuddin, A. 2010. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana.

Susiawati, W. 2017. Jual Beli Dan Dalam Konteks Kekinian. [Jurnal]. (Jakarta: Jurnal Ekonomi Islam. Volume 8 Nomor 2.

Syafe’i, R. 2015. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

Ath-Thayyar., dkk. 2009. Ensiklopedia Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Maktabah Al Hanif.

Koto, A. 2004. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Nawawi, H. 2015. Metode Penelitian di Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Suhendi, H. 2007. Fiqh Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Haroen, N. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Moleong, L. J. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

As-Sidawi, A. A. A. 2020. Fikih Kontemporer Bisnis Online dalam Perspektif Fikih Islam. Yogyakarta: At-Tuqa.

Karim, A., dkk. 2015. Riba Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hidayat, E. 2015. Fiqih Jual Beli. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Downloads

Published

21-02-2023

How to Cite

Jihad, N. ., Iswandi, I. ., & Abdurrazaq, M. N. . (2023). Transaksi Jual Beli Online Handphone Bekas dalam Tinjauan Hukum Islam di Grup Media Sosial Facebook (Studi Kasus di Kabupaten Lamongan). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 1697–1708. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5476

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check