Transaksi Jual Beli Online Handphone Bekas dalam Tinjauan Hukum Islam di Grup Media Sosial Facebook (Studi Kasus di Kabupaten Lamongan)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5476Keywords:
Jual Beli, Online, Handphone Bekas, Hukum Islam, FacebookAbstract
Pokok permasalahan pada penelitian ini ialah terdapat beberapa penjual yang menjual produk tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan penjual melalui akun sosial medianya. Ditemukannya pembeli yang tidak puas dan kecewa setelah membeli handphone secara online di media sosial Facebook. Hal ini disebabkan karena: (1) pembeli baru menemukan kecacatan setelah handphone tersebut dibeli; (2) pembeli yang keterbatasan pengetahuan mengenai handphone tersebut. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui tinjauan hukum Islam pada transaksi Jual beli online handphone bekas di media sosial facebook. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan, yang dilakukan dalam kehidupan atau kenyataan yang sebenarnya dengan menggunakan metode pengumpulan data dan dengan wawancara dan observasi, dan menggunakan teknik purposive sampling. Selanjutnya data dikumpulkan dan dianalisis dengan teknik analisis menggunakan teori yang berkaitan dengan hukum Islam untuk selanjutnya ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila pembeli mengalami mafsadah dalam melakukan transaksi jual beli online ini maka hukumnya adalah dilarang karena dapat merugikan pembeli. Sedangkan apabila pembeli tidak mengalami mafsadah dalam melakukan transaksi jual beli online tersebut, seperti penjual berkata jujur, tidak menyembunyikan cacat pada barang yang dijual dan terhindar dari unsur maysir dan gharar, maka jual beli tersebut di perbolehkan.
References
Starten, S. 2016. Unmarketing. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Gozali, A. 2019. Jual Beli Handphone Lewat Media Sosial Menurut Etika Bisnis Islam (Studi Kasus di Kota Metro). [Skripsi]. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Jurusan Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri Metro.
Misbahuddin. 2012. E-Commerce dan Hukum Islam. (Makassar: Alauddin University Press. Cet. I.
Syarifuddin, A. 2010. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana.
Susiawati, W. 2017. Jual Beli Dan Dalam Konteks Kekinian. [Jurnal]. (Jakarta: Jurnal Ekonomi Islam. Volume 8 Nomor 2.
Syafe’i, R. 2015. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
Ath-Thayyar., dkk. 2009. Ensiklopedia Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Maktabah Al Hanif.
Koto, A. 2004. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Nawawi, H. 2015. Metode Penelitian di Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Suhendi, H. 2007. Fiqh Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Haroen, N. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Moleong, L. J. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
As-Sidawi, A. A. A. 2020. Fikih Kontemporer Bisnis Online dalam Perspektif Fikih Islam. Yogyakarta: At-Tuqa.
Karim, A., dkk. 2015. Riba Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hidayat, E. 2015. Fiqih Jual Beli. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Nurul JihadAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).