Implementasi Manajemen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Authors

  • Lusi Tutur Mulia Universitas Gunung Leuser Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5555

Keywords:

Implementasi Manajemen PPPK, Aparatur Sipil Negara, Pelayanan Publik

Abstract

Pengaturan manajemen ASN tidak terlepas dari pengaturan manajemen kepegawaian negara yang telah berlangsung dalam perjalanan panjang yang dilakukan oleh pemerintah. Undang-undang yang selama ini menjadi dasar pengelolaan kepegawaian negara adalah: Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999. PPPK sebagai bagian dari ASN dalam pengelolaannya diatur dalam manajemen ASN yaitu sistem manajemen kepegawaian yang meliputi dari sistem perencanaan, pengembangan karier, penggajian, dan terkait perpanjangan jangka waktu kerja. Masuknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari ASN diharapkan mampu menjadi akselerator dalam upaya mewujudkan profesionalisme ASN. Dengan kompetensi yang dimilikinya diharapkan PPPK mampu menjadi bagianASN yang handal dan profesional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, penelitian yang didasarkan pada sumber data yang diperoleh dari riset kepustakaan terkait judul penelitian dan rumusan masalah. Memberikan gambaran tentang pamahaman Tentnag eksistensi Pengawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dalam melakukan pelayanan birokrasi di Indonesia. Bagaimana bentuk dan kedudukan Pengawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014, dan bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Undang-UndangNo.5Tahun 2014. Rekrutmen tenaga kerja PPPK harus dilakukan secara selektif oleh pemerintah, mereka yang terpilih harus benar-benar memiliki kompetensi atas keahliannya, sehingga setelah bekerja diharapkan mampu memberikan kontribusi kinerja yang optimal dan paripurna dalam melakukan pelayanan terhadap publik yang dinamis sesuai perkembangan zaman.

References

Agustinus Sulistyo, Ichwan Santosa,CacaSyahroni, S.IP., M.Siet al. 2017. Pengertian Dan Urgensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT)

Akbar Bram Mahaputra, I Gusti Ngurah Wairocana, Ni Gusti Ayu DyahSatyawati, 2015, “Pengadaan

Bambang Rudito Karisma, Aparatur Sipil Negara: Pendukung Reformasi Birokrasi(Jakarta: PT Kharisma Putra Utama, 2016)

CNN Indonesia, CPNS 2018, Pemerintah Masih Ramu Aturan Soal PPPK https:/www. di akses pada Juni 2022

Edi Siswadi, 2012, Birokrasi Masa Depan Menuju Tata KelolaPemerintahan Yang Efektif Dan Prima, Mutiara Press, Bandung

Edi Siswadi, 2012, Birokrasi Masa Depan Menuju Tata KelolaPemerintahan Yang Efektif Dan Prima, Mutiara Press, Bandung

Eko Prasojo, Prof., Jangan sampai PPPK dijadikan Alat Pendulang Suara Pemilu 2019, Seminar Manajemen PPPK, Badan KepegawaianNegara,Jakarta,27Mei2015,diunduhdarihttp://www.bkn.go.id/berita/prof-eko-prasojo-jangan-sampai-p3k-dijadikan-alat-pendulang-suara-pemilu-2019.

Elly Fatimah dan Erna Irawati, Manajemen ASN Modul Pelatihan Dasar Calon PNS, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 2017

Fadhel Maulana Ramadhan, S.H.Kepastian Hukum PPPK dalam Sistem ASN.

Humas MENPANRB. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/pp-no-49-2018-buka-peluang-profesional-menjadi-asn

IdaHanifahDkk.2018.PedomanPenulisanTugasAkhirMahasiswa.Medan:PustakaPrima

Maria Alfons, 2010, Implentasi Perlindungan Indikasi Geografis AtasProduk-Produk Masyarakat Lokal Dalam Prespektif Hak kekayaan Intelektual,Universitas Brawijaya, Malang

MiftahThoha,“Konsep Perubahan UU Kepegawaian Kantor Kota Sukabumi Konsep Perubahan Undang-Undang Kepegawaian, ”Management Kepegawaian Universitas Gajah Mada, sukabumi kota kemenag.go.id/file/dokumen

Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Dalam Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Menurut Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014”, Jurnal Kertha Negara, Volume 03, Nomor 02, Fakultas HukumUniversitas Udayana, Bali

Phillipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia,PT. Bina Ilmu, Surabaya Policy paper Kajian Isu Strategis:Menjawab Pertanyaan Publik mengenai Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja, LAN, 2014

Ridwan HR, 2016, Hukum Administrasi Negara, Ctk ke-12, RajawaliPress, Jakarta

SoerjonoSoekanto.2014. PengantarPenenlitianHukum.Jakarta:UI-Perss,

SofianEffendi, Prof. Dr.,UU Nomor5 Tahun2014 : PPPK untukTransformasi Fungsi Pelayanan Publik Pemerintahan, BahanDiskusi tentang PPPK, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 16Maret2014.

Sri Hartini, et,al, 2014, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Ctk ketiga,Sinar Grafika, Jakarta www.menpan.go.id. Diakses Juni 2022

Yogi Suprayogi Sugandi, Dr.,Identifikasi PPPK dalam UU ASN:Pengertian, Urgensi, Formasi dan Seleksi, Bahan Diskusi tentang PPPK,LembagaAdministrasiNegara,Diakses: Juli 2022

Zaeni Asyhadie, 2007, Hukum Kerja (Hukum Ketenaga Kerjaan BidangHubungan Kerja, Raja Grafindo Persada

Downloads

Published

28-02-2023

How to Cite

Mulia, L. T. . (2023). Implementasi Manajemen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2284–2293. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5555

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check