Tata Kelola BUMDesa Kampung Patin Desa Koto Mesjid Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5600Keywords:
Tata Kelola, Badan Usaha Milik Desa dan KebijakanAbstract
Kebijakan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah upaya pemanfaatan Undang-Undang yang dimiliki dan dalam berinovasi dalam membangun ekonomi desa. Terkait hal tersebut, pemerintah kabupaten kampar melakukan pembentukan BUMDes secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Kampar. Berdasarkan data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Kampar, saat ini BUMDes berjumlah 242. Salah satunya ialah Badan Usaha Milik Desa Kampung Patin yang berada di Desa Koto Mesjid Kecamatan XIII Koto Kampar yang didirikan dengan tujuan untuk membantu perekonomian masyarakat desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tata kelola BUMDesa Kampung Patin Desa Koto Mesjid Kabupaten Kampar berdasarkan peraturan pemerintah No. 11 Tahun 2021 dan untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam mengembangkan tata kelola BUMDesa Kampung Patin. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori ridlwan dalam agunggunanto 2016. Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologi dan bersifat deskriptif kualitatif. Kemudian teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknis analisis data dilakukan dengan data managing, reading, memoing, describing, classifiying, interpreting, dan representing visualizing. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tata kelola BUMDesa Kampung Patin Desa Koto Mesjid telah berjalan dengan baik, karena BUMDesa memiliki banyak unit usaha serta memperoleh keuntungan yang terus bertambah, dan bisa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat desa, selain itu dapat pula membantu meningkatkan pendapatan asli desa. Keberhasilan BUMDesa tidak lepas dari kerjasama antara pengurus BUMDesa, pemerintah desa dan seluruh masyarakat yang ada di Desa Koto Mesjid Kecamatan XIII Koto Kampar.
References
Adisasmita, R. (2011). Pengelolaan Pendapatan & Anggaran Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Bungin, Burhan. (2007). Penelitian Kualitatif. Jakarta: Prenada Meda Group.
Departemen Pendidikan Nasional Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP). 2007. Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Surabaya.
Purnomo, joko. 2016. Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jakarta: Tim infest
Wijaya David.2018. BUM Desa Badan Usaha Milik Desa. Gava Media. Yogyakarta.
Zarkasyi, Moh. Wahyudi. 2011. Good Corporate Governance: Pada Badan Usaha Manufaktur, Perbankan, Dan Jasa Keuangan Lainnya, Cetakan 1. Alfabeta, Bandung.
Karya Ilmiah:
Agunggunanto, E. Y., Arianti, F., Kushartono, E. W., Pengembangan, D., Mandiri, D., Pengelolaan, M., Usaha, B., Desa, M., Fitrie, ), Wibowo, A. E., & Darwanto, K. (n.d.). PENGEMBANGAN DESA MANDIRI MELALUI PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes).
Andrew Tan et.al. 2004. ”Principle of Governance: Preserving Ours Fundamentals, Preparing for the Future”. Special study report prepared
by a group of Administratif Officers. Singapore.
Chintary, V. Q., & Lestari, A. W. (2016). PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes). JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 5(2), 59–63.
Mubyarto. (2000). Membangun Sistem Ekonomi. Yogyakarta: BPFE.
Ramadana, C.B., Ribawanto, H., & Suwondo. (2013). Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai Penguatan Ekonomi Desa (Studi Di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang). Jurnal Administrasi Publik (JAP), 1(6), 1068-1076.
Ridlwan, Z. (2014). Urgensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Pembangunan Perekonomian Desa. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 424-440.
Sofyani, H., Ali, U., & Septiari, D. (2020). Implementasi Prinsip-Prinsip Tata Kelola yang Baik dan Perannya terhadap Kinerja di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). JIA (Jurnal Ilmiah …, 5(2), 325–359.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Fitri Hidayatul AiniAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).