Analisis Karakteristik dan Faktor Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak di Kota Padang Tahun 2017 - 2022

Authors

  • Hendriko Arizal Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Bung Hatta , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5601

Keywords:

Karakteristik, Faktor-Faktor, Penyalahgunaan, Narkotika, Anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganallisis karakteristik dan faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika oleh anak di kota Padang. Ketentuan mengenai penyalahgunaan narkotika terdapat pada Pasal 111 sampai dengan Pasal 129 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sepanjang Tahun 2017-2022 terdapat 43 kasus penyalahgunaan narkotika oleh anak. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum yakni suatu usaha ilmiah yang bertujuan untuk meneliti fenomena hukum tertentu melaluli analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa karakteristik penyalahgunaan narkotika oleh anak di kota Padang dapat dilihat dari umur, jenis kelamin, jenis pekerjaan dan jenis narkotika yang digunakan. Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika oleh anak di Kota Padang yaitu: Kurangnya perhatian orang tua, rasa penasaran, rasa ingin tahu dan bujukan teman. 

References

Andrika Imanuel Tarigan. 2020. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Narkotika”. Jurnal Ilmiah Pendidikan, Sosial, dan Politik Mandala Education Volume. 6 Nomor. 2.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. 2007. Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati (Modul Untuk Remaja), Jakarta.

Jimmy Simangunsong. 2015. Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Studi Kasus Pada Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang). Tanjung Pinang: Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang

Ni Kd Saras Iswari Gunannanda, Anak Agung Ngurah Wirasila, 2021. Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang Menggunakan Narkotika. Jurnal Kertha Desa, Volume. 9 Nomor. 6.

Putra, F. S. 2019. Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Menurut UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dinamika Hukum, 25 (9).

Rachmadhani Mahrufah Riesa Putri, Subekti. 2019. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Pada Anak Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Recidive Volume 8 Nomor 3

Rayani Saragih, Maria Ferba Editya Simanjuntak. 2021. Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Di Indonesia. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Volume 4 Nomor 1.

Topo Santoso, Anita Silalahi. 2000. Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja: Suatu Perspektif. Jurnal Kriminologi Indonesia Volume.1 Nomor.1.

Wahyudi. 2019. Tanggungjawab Hukum Apoteker Dalam Pemusnahan Obat Narkotika Di Rumah Sakit. Jurnal Kopertis 10 Volume 2.

Downloads

Published

05-03-2023

How to Cite

Arizal, H. . (2023). Analisis Karakteristik dan Faktor Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak di Kota Padang Tahun 2017 - 2022. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2532–2537. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5601

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check