Analisis Hukum terhadap Kasus Ekploitasi Anak dalam Putusan Nomor:190/PID.SUS/2020/PN.KBU
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5683Keywords:
Anak, Eksploitasi, Perlindungan AnakAbstract
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagaimana usia seutuhnya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 1angka 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur mengenai larangan bagi semua pihak, termasuk orang tua untuk melakukan eksploitasi pada anak, baik eksploitasi ekonomi dan/atau eksploitasi seksual. Namun pada saat ini, perlindungan dan kesejahteraan anak masih sangat kurang, masih banyak orang atau golongan yang mengeksploitasi anak-anak untuk kepentingan pribadi salah satu kasus eksploitasi anak yang telah terjadi tepatnya dikabupaten lampung utara dengan Terdakwa Merry,S.Ag yang terjadi pada tanggal 09 Maret 2022. Dari latar belakang tersebut mempunyai dua rumusan masalah yaitu apa hukuman yang diterapkan terhadap kasus eksploitasi anak dalam putusan nomor 190/Pid.Sus/2022/PN,Kbu dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman terhadap kasus eksploitasi anak pada putusan nomor 190/Pid.Sus/2022/PN,Kbu. Penelitain ini bertujuan untuk mengetahui hukuman yang diterapkan terhadap kasus eksploitasi anak dalam putusan nomor 190/Pid.Sus/2022/PN,Kbu serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman terhadap kasus eksploitasi anak pada putusan nomor 190/Pid.Sus/2022/PN,Kbu. Metode penelitian menggunakan pendekatan empiris dan normatif sumber data yang digunakan yaitu data primer serta data skunder yang masing-masing didapat dari lapangan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Terdakwa dinyatakan tidak bersalah sebagaimana hasil keputusan Majelis Hakim dimana terdapat dua unsur dakwaan yang tidak terpenuhi dari Pasal 76H Jo. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua unsur yang tidak terpenuhi dari pasal dakwaan itu ialah unsur merekrut atau memperalat anak ntuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan/atau turut serta melakukan perbuatan sehingga hal ini menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan Terdakwa tidak bersalah atas dakwaan tersebut.
References
Abintoro Prakoso. 2016. Hukum Perlindungan Anak, Yogyakarta: Laksbang.
Din Syamsuddin. 2000. Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani. Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu.
D.Y. Witanto. 2012. Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin. Jakarta: Kencana
H.Muchsin. 2011. Iktisar Hukum Indonesia. Jakarta: Badan Penerbit Iblam.
J.C.T. Simorangkir. 2009. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, Sudikno. 2010. Penemuan Hukum. Edisi Kelima Cetakan Pertama. Yokyakarta: Liberty.
M. Nasir Djamil. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Shofiyul Fuad Hakiki. 2015 Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Eksploitasi Jasa Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Skripsi). Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Soeharto, Edi. 2005 Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Bandung: Refika Aditama.
Sudarto. 2010. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: PT Alumni.
Teguh Prasetyo. 2010. Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Usaha Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Artikel / Jurnal :
(http://www.pengertianmenurutparaahli.net, diakses: 09-10-2022, 19.00 WIB
http://yd.blog.um.ac.id/bentuk-bentuk-eksploitasi-pada-anak-dan-uu-yang-mengaturnya/ Diakses: 12-10-2022, pukul: 22.00 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Ibrahim Fikma Edrisy1Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).