Perspektif Hukum Islam terhadap Penyebar Luasan Minuman Beralkohol oleh Youtuber Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5737Keywords:
Youtube, Youtuber, Khamr, Hukum IslamAbstract
Perkembangan zaman yang menyebabkan majunya teknologi adalah hal yang tengah kita alami saat ini. Salah satu, produk dari majunya teknologi adalah dengan adanya Youtube yang merupakan website atau aplikasi yang membuat penggunanya dapat menonton dan mengunggah video secara online. Fenomena penyalahgunaan Youtube oleh Youtuber atau orang yang menggunggah video sangatlah marak. Salah satunya, adalah Youtuber dengan sengaja serta terang-terangan mengunggah video yang berisikan tentang minuman beralkohol atau khamr yang disebarluaskan bahkan diperdagangka. Sementara di dalam islam khamr adalah minuman memabukan yang haram hukumnya karena dapat membuat orang kehilangan kendali bahkan mematikan. Adapun permasalahan dalam artikel ini adalah bagaimana sudut pandang atau perspektif hukum islam terhadap penyebarluasan minuman beralkohol oleh Youtuber Indonesia, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus untuk menyusun artikel ini dan mendapatkan kesimpulan bahwa penyalahgunaan Youtube sebagai media penyebarluasan minuman beralkohol dalam islam hukumnya haram bagi orang yang menonton apalagi orang yang menyebarluaskannya.
References
Muttaqin, E. (2021). Dampak Media Sosial Youtube Terhadap Perkembangan Ahlak Remaja di Kelurahan Gunung Agung Kecamatan Langkapura Rt : 006 Rw : 00. (Skripsi). Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Putri, J. (2019). Pengaruh Media Sosial Terhadap Akhlak Remaja di Desa Gaya Baru Lampung Tengah. (Skripsi). Fakultas Ushuluddin, Institut Islam Negeri Metro Lampung.
Joko. (2018). Gambaran Umum Youtube. [online]. Diakses dari http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/23373/6.%20BAB%20II.pdf? sequence=6&isAllowed=y ;
Arifin, dkk. (2023). Pengertian Youtube- Sejarah, Fitur, Manfaat, Kelebihan, Kekurangan. [online]. Diakses dari https://dianisa.com/pengertian-youtube/ ;
Shafie, Mohd Hakimi. (2017) PENCEGAHAN MINUMAN KERAS DI NEGERI KELANTAN MALAYSIA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN PERATURAN MAJELIS PERBANDARAN KOTA BHARU(MPKB). (SKRIPSI). Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.
Mawarni, S.A. (2020). Analisis Hukum Islam Terhadap Pengkategorian Golongan Minuman Keras dalam Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung.
Gunawan, H. (2018). Karakteristik Hukum Islam. Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, 4(2), 105-125.
Farihi, H. (2015). Zina, Qadzaf, dan Minuman Keras Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam.
MIZAN, 2(1).
Mahmud, H. (2020). Hukum Khamr Dalam Perspektif Islam. MADDIKA: Journal of Islamic Family Law, 1(1), 28-47.
Firdausy, M. H. (2016). Minuman Beralkohol Golongan “A” Dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20 Tahun 2014 Menurut Tinjauan Hukum Islam.
Baharum, N. B., Awang, M. D., Arshad, S., & Abd Gani, S. S. (2020). KAJIAN LITERATUR: KONSEP ALKOHOL MENURUT ISLAM. Jurnal Al-Sirat, 1(19), 33-40.
Ab Ghani, A., & Ismail, M. S. (2010). Penentuan Piawaian Alkohol Dalam Makanan Yang Dibenarkan Dari Perspektif Islam. Jurnal Fiqh, 7, 277-299.
Sutarya, R. P. A., Priowirjanto, E. S., & Safiranita, T. (2022). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik Atas Promosi Minuman Beralkohol Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(11), 1219-1234.
Tobing, David Hizkia dkk. (2017). Bahan Ajar Pendekatan Dalam Penelitian Kualitatif.
Mardianinta, Windaretta. (2017). BAB III. [online]. Diakses pada 21 Februari 2023, dari http://repository.unika.ac.id/13160/4/12.40.0123%20Windaretta%20Mardianinta%20 BAB%20III.pdf
Anonim. (2014). BAB III skripsi. [online]. Diakses pada 21 Februari 2023, dari http://repo.iain-tulungagung.ac.id/1320/4/BAB%20III%20skripsi.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Asthiyani KholidaAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).