Perspektif Hukum Islam terhadap Penyebar Luasan Minuman Beralkohol oleh Youtuber Indonesia

Authors

  • Asthiyani Kholida Universitas Pendidikan Indonesia Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Indonesia
  • Hisny Fajrusallam Universitas Pendidikan Indonesia Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Indonesia
  • Kharisma Nurul Khusnah Universitas Pendidikan Indonesia Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Indonesia
  • Nevi Septiani Universitas Pendidikan Indonesia Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Indonesia
  • Ninis Andini Wafa Tufahati Universitas Pendidikan Indonesia Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5737

Keywords:

Youtube, Youtuber, Khamr, Hukum Islam

Abstract

Perkembangan zaman yang menyebabkan majunya teknologi adalah hal yang tengah kita alami saat ini. Salah satu, produk dari majunya teknologi adalah dengan adanya Youtube yang merupakan website atau aplikasi yang membuat penggunanya dapat menonton dan mengunggah video secara online. Fenomena penyalahgunaan Youtube oleh Youtuber atau orang yang menggunggah video sangatlah marak. Salah satunya, adalah Youtuber dengan sengaja serta terang-terangan mengunggah video yang berisikan tentang minuman beralkohol atau khamr yang disebarluaskan bahkan diperdagangka. Sementara di dalam islam khamr adalah minuman memabukan yang haram hukumnya karena dapat membuat orang kehilangan kendali bahkan mematikan. Adapun permasalahan dalam artikel ini adalah bagaimana sudut pandang atau perspektif hukum islam terhadap penyebarluasan minuman beralkohol oleh Youtuber Indonesia, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus untuk menyusun artikel ini dan mendapatkan kesimpulan bahwa penyalahgunaan Youtube sebagai media penyebarluasan minuman beralkohol dalam islam hukumnya haram bagi orang yang menonton apalagi orang yang menyebarluaskannya.

References

Muttaqin, E. (2021). Dampak Media Sosial Youtube Terhadap Perkembangan Ahlak Remaja di Kelurahan Gunung Agung Kecamatan Langkapura Rt : 006 Rw : 00. (Skripsi). Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Putri, J. (2019). Pengaruh Media Sosial Terhadap Akhlak Remaja di Desa Gaya Baru Lampung Tengah. (Skripsi). Fakultas Ushuluddin, Institut Islam Negeri Metro Lampung.

Joko. (2018). Gambaran Umum Youtube. [online]. Diakses dari http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/23373/6.%20BAB%20II.pdf? sequence=6&isAllowed=y ;

Arifin, dkk. (2023). Pengertian Youtube- Sejarah, Fitur, Manfaat, Kelebihan, Kekurangan. [online]. Diakses dari https://dianisa.com/pengertian-youtube/ ;

Shafie, Mohd Hakimi. (2017) PENCEGAHAN MINUMAN KERAS DI NEGERI KELANTAN MALAYSIA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN PERATURAN MAJELIS PERBANDARAN KOTA BHARU(MPKB). (SKRIPSI). Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

Mawarni, S.A. (2020). Analisis Hukum Islam Terhadap Pengkategorian Golongan Minuman Keras dalam Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung.

Gunawan, H. (2018). Karakteristik Hukum Islam. Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, 4(2), 105-125.

Farihi, H. (2015). Zina, Qadzaf, dan Minuman Keras Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam.

MIZAN, 2(1).

Mahmud, H. (2020). Hukum Khamr Dalam Perspektif Islam. MADDIKA: Journal of Islamic Family Law, 1(1), 28-47.

Firdausy, M. H. (2016). Minuman Beralkohol Golongan “A” Dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20 Tahun 2014 Menurut Tinjauan Hukum Islam.

Baharum, N. B., Awang, M. D., Arshad, S., & Abd Gani, S. S. (2020). KAJIAN LITERATUR: KONSEP ALKOHOL MENURUT ISLAM. Jurnal Al-Sirat, 1(19), 33-40.

Ab Ghani, A., & Ismail, M. S. (2010). Penentuan Piawaian Alkohol Dalam Makanan Yang Dibenarkan Dari Perspektif Islam. Jurnal Fiqh, 7, 277-299.

Sutarya, R. P. A., Priowirjanto, E. S., & Safiranita, T. (2022). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik Atas Promosi Minuman Beralkohol Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(11), 1219-1234.

Tobing, David Hizkia dkk. (2017). Bahan Ajar Pendekatan Dalam Penelitian Kualitatif.

Mardianinta, Windaretta. (2017). BAB III. [online]. Diakses pada 21 Februari 2023, dari http://repository.unika.ac.id/13160/4/12.40.0123%20Windaretta%20Mardianinta%20 BAB%20III.pdf

Anonim. (2014). BAB III skripsi. [online]. Diakses pada 21 Februari 2023, dari http://repo.iain-tulungagung.ac.id/1320/4/BAB%20III%20skripsi.pdf

Downloads

Published

22-03-2023

How to Cite

Kholida, A. ., Fajrusallam, H. ., Khusnah, K. N. ., Septiani, N. ., & Wafa Tufahati, N. A. . (2023). Perspektif Hukum Islam terhadap Penyebar Luasan Minuman Beralkohol oleh Youtuber Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 3416–3424. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5737

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check